Terdakwa Nidi Basuki mengikuti persidangan dari Rutan Klas II-B Nganjuk, Kamis (16/12/2021) |
Pada agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menghadirkan saksi perangkat Desa Putren, Kecamatan Sukomoro. Adapun objek perkara yang disidangkan yakni tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan infrastruktur tahun 2015.
“Majelis hakim telah memeriksa 3 orang saksi yang dihadirkan oleh tim JPU. Adapun para saksi tersebut merupakan Perangkat Desa Putren,” ujar Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Jumat (17/12/2021).
Sidang perkara tipikor tersebut digelar di dua tempat, yakni Rutan Klas II-B Nganjuk dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU dalam perkara ini yaitu Andie Wicaksono, dan Sri Hani Susilo dari Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sedangkan sidang digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Marper Pandiangan.
Persidangan selanjutnya masih pembuktian perkaranya yang diagendakan pada Kamis 23 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Dicky.
Panji LS/Rif
“Majelis hakim telah memeriksa 3 orang saksi yang dihadirkan oleh tim JPU. Adapun para saksi tersebut merupakan Perangkat Desa Putren,” ujar Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Jumat (17/12/2021).
Sidang perkara tipikor tersebut digelar di dua tempat, yakni Rutan Klas II-B Nganjuk dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU dalam perkara ini yaitu Andie Wicaksono, dan Sri Hani Susilo dari Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sedangkan sidang digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Marper Pandiangan.
Persidangan selanjutnya masih pembuktian perkaranya yang diagendakan pada Kamis 23 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Dicky.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment