Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang menunjukkan barang bukti sabu-sabu didampingi Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang Sugiharto/insert : Tersangka MIK oknum Anggota DPRD Nganjuk |
Kepastian itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk Selasa siang (14/12/2021).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Boy, tersangka MIK saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk.
"Yang bersangkutan memang benar adalah Anggota DPRD Nganjuk. Ditangkap pada Ahad malam (12/12/2021) di rumahnya," ujar Boy. MIK diketahui tinggal di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk.
Penangkapan MIK merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk, dari penangkapan pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, di hari yang sama, terhadap M, 41, asal Desa Kweden, Ngetos, dan MK, 33, asal Desa Ngrawan, Berbek, keduanya kakak beradik, saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di Desa Kweden, Ngetos.
Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu sebanyak 0,35 gram, 0,26 gram, 0,35 gram dan 0,56 gram.
"Setelah melakukan pengembangan dari tersangka yang mengaku kakak-adik berinisial M dan MK, diketahui saudara MIK ikut memesan serbuk putih diduga sabu," tutur Boy.
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap MIK, petugas berhasil mengungkap diduga narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram.
"Total dari penangkapan ketiga tersangka, barang bukti yang disita sebanyak 3 gram," imbuh mantan Tutor Madya Lemdiklat Polri tersebut.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
MIK sementara ini diduda sebagai pemakai. Terkait kemungkinan rehabilitasi, Boy menyebut akan dilakukan assessment terlebih dahulu oleh BNN Kabupaten Nganjuk.
"Ini juga hadir langsung di samping saya Kepala BNNK Nganjuk (AKBP Bambang Sugiharto)," imbuh Boy.
Adapun terkait motif MIK memakai sabu-sabu, terungkap dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso. Menurutnya, MIK memakai narkoba karena masalah rumah tangga atau keluarga.
"(Narkoba) jadi pelampiasan karena punya masalah keluarga," ujar Pujo. Menurut informasi, masalah yang dimaksud adalah karena bercerai dengan istri baru-baru ini.
Tersangka terancam dikenakan 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain kasus MIK, Polres Nganjuk dalam kurun bulan November hingga Desember 2021, telah mengamankan sebanyak 23 orang terkait dugaan tindak pidana narkoba.
Terpisah, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, memang benar bahwa salah satu anggota DPRD Nganjuk bernama MIK tersangkut kasus narkoba dan kini ditangani Polres Nganjuk.
MIK disebut Tatit adalah anggota Fraksi DKI dari Partai Perindo, dan bertugas di Komisi II DPRD Nganjuk.
"Untuk menyikapi hal itu, kami berkoordinasi dengan BK untuk bagaimana menentukan langkah disiplin terhadap yang bersangkutan (MIK)," pungkas Tatit.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment