Para Kades di Nganjuk Pertanyakan Aturan Dana Desa dalam Perpres 104/2021

Suasana pertemuan para kades dengan Dinas PMD Kabupaten Nganjuk membahas APBDes dan Perpres 104/2021, Senin (27/12/2021)
Rabu 29 Desember 2021

matakamera, Nganjuk - Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Nganjuk mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk pada Senin (27/12/2021).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan aturan terbaru terkait penggunaan dana desa, yang tertuang di dalam Perpres Nomor 104 tahun 2021.

Untuk diketahui, dalam Perpres yang mengatur tentang Rincian APBN tahun 2022 tersebut, terdapat ketentuan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) minimal 40 persen dari total anggaran setiap desa.

Menurut para kades yang mendatangi Dinas PMD Nganjuk, mereka saat ini dikejar deadline sampai akhir Januari 2022 harus menyelesaikan APBDes. Sementara menurut mereka regulasi PP 104/2021 belum jelas.

Untuk mengubah alokasi dana BLT menjadi 40 persen, para kades mengklaim harus merubah data penerima BLT. Sementara menurut aturan, orang mampu tidak boleh untuk menerima BLT.

Kades Gejagan, Kecamatan Loceret, Dedy Nawan, yang memimpin rombongan kades mengatakan, pihaknya tidak mau berbenturan dengan masyarakat. Pasalnya, jika dalam menyusun APBDes 2022 harus mengacu pada Perpres 104/2021, maka kades harus mengucurkan BLT minimal 40 persen dari total anggaran dana desa.

“Karena itu kita komunikasikan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas PMD Nganjuk. Hasilnya, disepakati bahwa APBDes 2022 desa-desa di Kabupaten Nganjuk tetap mamakai regulasi APBDes tahun 2021,” ujar Dedy yang juga Ketua AKD Kabupaten Nganjuk.

Plt Kepala Dinas PMD Nganjuk Tri Wahyu Kuntjoro mengatakan, sesuai edaran Sekda Kabupaten Nganjuk, maka APBDes Tahun 2022 tetap mengacu pada aturan APBDes 2021.

Ini mengingat, hingga kini belum ada aturan teknis turunan dari Perpres 104/2021.

"Nanti ketika regulasi itu sudah turun, barulah kepala desa bisa melakukan perubahan. Pertimbangan mendasarnya karena APBDes harus segera diselesaikan pada akhir Januari 2022," terang Tri.

Terkait kedatangan puluhan kades ke kantornya, Tri menegaskan bahwa para kades telah berkomitmen menyelesaikan APBDes 2022 pada akhir Desember ini.

"Jadi sekali lagi Perpres 104 tahun 2021 bukan tidak dilaksanakan. Ini karena aturan pedoman pelaksanaannya belum ada jadi kita mengacu pada regulasi tahun 2021 untuk menyelesaikan APBDes 2022,” tukasnya.

Panji LS/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System