Siap-Siap Menyambut Tax Amnesty Jilid II

Senin 27 Desember 2021

Oleh : Andrian Windiarta*

Pemerintah dan DPR RI melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan memiliki program penting yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang akan diterapkan mulai 1 Januari - 30 Juni 2022, atau selama 6 bulan saja.

Pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaan/teknis, untuk bisa dipelajari masyarakat luas dalam waktu dekat. Namun hingga artikel ini ditulis, masih belum ada aturan lebih teknis yang dimaksud.

Terdapat 2 kebijakan dalam PPS :

1. Kebijakan untuk wajib pajak orang pribadi & badan tahun pajak 2015 dan sebelumnya yang pernah ikut Tax Amnesty pada Tahun 2016 namun masih memiliki harta yang belum atau tidak dilaporkan, dapat memanfaatkan program ini dengan membayar tarif 6 persen untuk harta di luar negeri yang di repatriasi atau dana di dalam negeri yang diinvestasikan dalam instrumen investasi yang sudah disiapkan: Surat Berharga Negara (SBN) dan Hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA). Tarif 8 persen untuk pengungkapan dalam negeri atau repatriasi saja tanpa diinvestasikan. Kemudian tarif 11 persen untuk deklarasi harta luar negeri saja.

2. Kebijakan untuk hanya wajib pajak orang pribadi, selama kurun waktu tahun pajak 2016-2020, mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT per 31 Desember 2020 dengan tarif 12 persen jika diinvestasikan dalam instrumen investasi, tarif 14 persen jika direpatriasi saja tanpa investasi dan tarif 18 persen untuk deklarasi luar negeri saja.

PPS merupakan program jembatan untuk dipahami masyarakat luas sebelum pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP betul-betul menerapkan era keterbukaan melalui akses informasi secara luas dan sistem yang mumpuni bisa membuat profile wajib pajak yang melaporkan pajak tidak benar dan menerapkan sanksi hukuman dengan tegas.

Pemerintah membangun kepatuhan perpajakan ditujukan kepada wajib pajak yang ingin jujur dan taat dengan sarana PPS difasilitasi pemerintah.

Pemerintah tidak memiliki target atas program PPS ini berbeda dengan program Tax Amnesty I, PPS sepenuhnya bersifat sukarela (voluntary disclosure program) dan harapannya kepatuhan pajak makin meningkat.

PPS Tahun 2022 berbeda dengan Tax Amnesty jilid I Tahun 2016 seperti halnya :

1. Dalam Tax Amnesty I apabila wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan perpajakan otomatis berhenti sebagai konsekuensi mengikuti program Tax Amnesty I. Sedangkan dalam PPS tidak. Wajib pajak tetap menjalani pemeriksaan hingga menjadi hasil temuan dan diselesaikan dulu kewajibannya.

2. Dalam PPS berlaku tarif lebih tinggi dengan tujuan fairness, wajib pajak diberi relaksasi namun negara mendapatkan haknya. Tarif juga mempertimbangkan pandemi serta kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat.

3. Pasca Tax Amnesty I atau setelah tahun 2016, seluruh wajib pajak diberlakukan sanksi sebesar 200 persen apabila terungkap harta yang sebenarnya dan tidak melaporkannya. Akibatnya banyak wajib pajak yang merasa sangat berat menjalaninya padahal banyak yang ingin jujur dan patuh. Jadi negara memfasilitasi dengan adanya PPS ini.

Pemerintah menegaskan bahwa negara tidak mencari penerimaan negara dari pengenaan sanksi atau hukuman melainkan menjadikan sanksi sebagai alat yang mengubah perilaku wajib pajak

PPS dipastikan menggunakan sistem online, terintegrasi dengan djponline.go.id

Sebagai warga negara dan komunitas pengusaha khususnya, sudah seharusnya menyambut baik adanya kebijakan ini.

Memang sangat dimengerti akibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan pada program Tax Amnesty I tahun 2016 lalu para pengusaha kurang berpartisipasi, sehingga target dicanangkan pemerintah pada saat itu jauh dari capaian seharusnya. Namun dengan upaya pemerintah dan komitmennya dalam menyejahterakan masyarakat, maka bisa diharapkan jumlah partisipan utamanya dari pengusaha akan meningkat tinggi. Dari pengusaha untuk negeri.

Hormat kami, salam HIPMI, pengusaha pejuang - pejuang pengusaha. (red)

*Penulis adalah Bendahara Umum HIPMI BPC Nganjuk dan Direktur Baraka Training & Consulting.

Email: humas.hipminganjuk@gmail.com atau andrianbarakaa@gmail.com

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System