Sidang lanjutan korupsi APBDes Putren digelar pada Kamis (23/12/2021) |
Terdakwa dalam perkara ini adalah Nidi Basuki mantan kades setempat.
Adapun tim JPU Kejari Nganjuk terdiri dari Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.
Persidangan kali ini melanjutkan pemeriksaan saksi, di mana JPU menghadirkan lima orang di antaranya adalah perangkat Desa Putren, alias bekas anak buah Nidi.
“Para saksi tersebut merupakan perangkat Desa Putren, alias bekas anak buah Nidi.
“Para saksi tersebut merupakan perangkat Desa Putren dan pemilik toko,” jelas Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, Kamis malam (23/12/2021).
Dalam persidangan ini, Nidi mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Klas IIB Nganjuk. Sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Agenda persidangan hari ini adalah pembuktian, dengan acara pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Dicky.
Dicky melanjutkan, majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh Marper Pandiangan.
Untuk persidangan selanjutnya rencananya digelar pada Kamis (30/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, bekas Kades Putren yakni Nidi didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nidi didakwa dengan pasal tersebut karena diduga melakukan korupsi pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 di Desa Putren.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment