Terdakwa Koderi dan Hari Mustaji mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi PTSL Warujayeng dari Rutan Klas II-B Nganjuk, Kamis (9/12/2021) |
Kali ini, agenda sidang yang berlangsung secara hybrid dari Rutan Klas II-B Nganjuk dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya itu adalah putusan sela, atas eksepsi yang dibacakan para terdakwa.
Untuk diketahui, ada dua terdakwa dalam perkara korupsi ini yakni mantan Lurah Warujayeng Koderi dan mantan Ketua Panitia PTSL Hari Mustaji.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini adalah Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo dari Kejari Nganjuk. Sedangkan majelis hakim diketuai Marper Pandiangan.
“Putusan sela majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Hari Mustaji,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Hari Mustaji dan Koderi.
Menurut Nophy, JPU telah menghadirkan 4 orang saksi pada sidang hari ini.
"Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pertama Pasal 12 e atau Kedua Pasal 11 atau Ketiga Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," urai Nophy.
Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Kamis depan (16/12/2021) dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi untuk kedua terdakwa.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment