Terdakwa Koderi dan Hari Mustaji mengikuti persidangan dari Rutan Klas II-B Nganjuk, Kamis (16/12/2021) |
Untuk diketahui, dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing yakni Koderi, mantan Lurah Warujayeng dan Hari Mustaji, eks Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng.
Persidangan tersebut berlangsung secara daring. Di mana para terdakwa berada di Rutan Klas II-B Nganjuk, sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 7 orang saksi pada sidang tersebut, diantaranya adalah pemohon PTSL dan panitia PTSL Kelurahan Warujayeng,” ungkap Dicky kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya, kata Dicky, kedua terdakwa didakwa dengan pasal Pertama Pasal 12 e atau Kedua Pasal 11 atau Ketiga Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, sedangkan Tim JPU terdiri dari Andie Wicaksono, dan Sri Hani Susilo,” pungkasnya.
Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Kamis (23/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk kedua terdakwa.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment