Ahad 9 Januari 2022
Pemerintahan desa adalah pemerintahan yang paling strategis di dalam mengurusi kebutuhan masyarakat. Karena, piramida birokrasinya mulai tingkat kepala desa sampai dengan rukun tetangga, menyentuh lingkungan paling bawah di masyarakat.
Dengan komposisi seperti itu, maka sangat memungkinkan bagi pemerintahan desa untuk mengidentifikasi semua kebutuhan dan persoalan yang muncul di masyarakat.
Karena birokrasi semacam itu sangat mendekatkan pemerintah desa dengan masyarakatnya, yang berdampak pada menjadi sangat paham dan mengenal persoalan pokok yang sering terjadi.
Kenyataan yang terjadi adalah sering kali birokrasi diartikan bekerja di kantor dan di belakang meja. Bukan diartikan bekerja dengan memperluas biro-biro sampai tingkat lingkungan untuk mempermudah masyarakat mengurusi segala kebutuhan.
Diperparah lagi birokrasi pemerintahannya adalah birokrasi administratif. Yaitu hanya mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan program, penatausahaan dan pelaporan. Tidak ada aksi-aksi teknis lapangan secara terprogram.
Padahal, tugas utama birokrasi pemerintahan desa adalah melaksanakan aksi pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan sering kali terjadi birokrasi justru memperpanjang proses pengurusan sesuatu, permasalahan yang semestinya dapat dipermudah justeru menjadi sulit dan berbelit-belit.
Akhirnya masyarakat tetap menjadi objek penderita bukan subjek.
Dalam Undang-Undang Desa disebutkan bahwa pemerintahan desa adalah pemerintahan partisipatif. Semakin banyak masyarakat yang terlibat semakin baik. Dan birokrasi harus mempermudah ketelibatan masyarakat dalam hal tersebut.
Salah satu bentuk partisipasinya adalah ikut serta mengelola 70 persen APBDes, yang menurut peraturan perundang-undanganya memang untuk masyarakat dan disalurkan dalam bentuk program dan kegiatan.
Sedangkan untuk menjamin dana tersebut tepat sasaran dan realisasi anggran dan kegiatannya maksimal, maka sebagai modal atau jaminan kerjanya, pemerintahan desa diberi anggaran yang sangat cukup yaitu 30 persen dari APBDes.
Maksud dan tujuan dari prosentasi anggaran tersebut bahwa pemerintah desa (perangkat desa) harus turun ke masyarakat memberikan sosialisasi, pembinaan, pendampingan agar masyarakat mengerti cara mengajukan program kegiatan. Dan dana 70 persen itu dapat memberi manfaat yang banyak bagi masyarakatnya.
Tidak ada lagi masyarakat yang hanya tahu kalau di APBDes-nya ada dana besar tetapi tidak tahu cara untuk pengajuan kegiatan pemberdayaan untuk mereka sendiri.
Begitu pula halnya dengan BPD, yang tugasnya sudah sangat jelas, bahkan terang-benderang sebagai lembaga pembuat regulasi bersama kepala desa, menjaring dan menyaring aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa.
Masih sering terjadi kasus miskomunikasi dengan pemdes tentang tupoksi. Hal ini terjadi karena literasi tentang tata kelola pemerintahan desa yang masih minim.
Akibatnya masih terjadi saling sorat untuk hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.dan tidak substantif.
Akibat lain dari minimnya literasi adalah BPD masih terkesan subordinat (bawahan) dari pemdes dan seringkali BPD disamakan dengan lembaga desa lain.
Padahal keberadaan kades dan BPD sama-sama pilihan rakyat dan mendapat SK yang sederajat dari kepala daerah. Jika semuanya sama-sama memahami posisi semacam itu dan mempunyai hak yang sama terhadap pengelolaan anggaran 30 persen yang proporsional tentunya, maka dalam hal kegiatan tidak akan ada lagi persoalan.
Kalaupun ada maka yang pantas untuk dipersoalkan adalah apakah kinerja BPD sepadan dengan anggaran yang diajukan. Atau apakah kegiatan BPD dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku apakah tidak.
Untuk itu ke depannya harus ada peningkatan kapasitas yang terukur terutama sinkronisasi tupiksi pemdes dan lembaga sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak terkesan pemerintahan desa adalah pemerintahan eksklusif di menara gading.
Ayo bergerak sepenuh hati untuk masyarakat sejahtera!
*penulis adalah Ketua Asosiasi BPD Kota Batu, sekaligus Ketua BPD Pesanggrahan, Kota Batu
0 komentar:
Post a Comment