Terdakwa Novi Rahman Hidhayat, Bupati Nganjuk nonaktif, mengikuti sidang vonis secara virtual dari Rutan Kejati Jatim, Kamis (6/1/2022) |
Novi divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Serta, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Amar putusan tersebut dibacakan hakim ketua I Ketut Suarta, bersama hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani, dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (6/1/2022).
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Novi Rahman Hidhayat terbukti melanggar Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk," kata hakim ketua I Ketut Suarta.
Selain terdakwa Novi, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa M. Izza Muhtadin, mantan ajudan bupati, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Izza juga didenda sebesar Rp 150 juta, subsidair 4 bulan kurungan, serta dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan vonis, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Mereka terdiri dari jaksa Eko Baroto (Kejagung RI), serta Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo (Kejari Nganjuk).
Adapun terdakwa Novi maupun kuasa hukumnya juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, sembari meminta waktu kepada hakim selama tiga hari.
"Untuk sementara kami masih pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Novi Rahman Hidhayat.
Sikap yang sama juga ditunjukkan terdakwa Izza Muhtadin. "Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujarnya.
Sementara itu, Ade Dharma Maryanto selaku kuasa hukum terdakwa Novi Rahman Hidhyat, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Tapi karena ini sudah menjadi putusan hakim, maka kami akan bicara lagi dengan klien, apakah nanti melakukan upaya hukum lagi atau tidak," pungkasnya.
Untuk diketahui,
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment