Literasi APBDes

Rosihan, Ketua Asosiasi BPD Kota Batu Jawa Timur
Sabtu 15 Januari 2022

Oleh : Rosihan

Pemerintah desa adalah pemerintahan yang berbasis masyarakat. Oleh karena itu keputusan tertinggi berada di musdes.

Jadi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan adalah hak masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi di dalamnya.
Tidak kecuali dalam hal penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan APBDes.

Menurut Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ada lima hak masyarakat yang harus diberikan oleh pemerintah desa melalui laporan kepala desa. Yaitu laporan realisasi apbdes, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum terlaksana dan tidak terlaksana, sisa anggaran dan alamat pengaduan.

Untuk dapat berpartisipasi secara maksimal maka masyarakat perlu memahami masalah keuangan desa tersebut, dengan memahami literasi APBDes secara garis besar dan sederhana.

Ibarat tubuh, APBes juga mempunyai postur, atau kerangka tubuhnya. Apakah posturnya itu terlihat seksi ataukah gendut tergantung arsitek yang mengolahnya.

Dalam mengelola anggaran APBDes, agar terlihat seksi seperti gitar spanyol, maka kita harus mengatur posturnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014. Pada pasal 100 menyebutkan bahwa APBDes sebanyak-banyaknya hanya boleh digunakan 30 persen untuk membayar siltap,tunjangan dan biaya operasional. Sedangkankan yang 70 persen digunakan untuk pelayanan, pembagunan, pembinaan dan pembergayaan masyarakat.

Adapun unsur-unsur dalam pembentukan postur  APBDes adalah :

1. Pendapatan, yaitu semua pemerimaan melalui rekening baik berupa PAD,dana Transfer(DD,ADD,BHPR,bantuan provinsi dan kabupaten /kota)

2. Belanja desa, yaitu semua pengeluaran dari rekening desa sebagai kewajiban desa dalam satu tahun anggaran  yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa,pelaksanaan pembangunan,pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

3. Pembiayaan, adalah semua pengeluaran yang perlu dibayar kembali baik  pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.misalnya silpa,penyertaan modal atau penjualan aset.
Dari tiga unsur tersebut kemudian dirangkai menjadi APBDes.

Sudah menjadi tugasnya masyarakat untuk menilai dan mengawasi apakah postur APBDes tersebut sudah ideal atau gendut disuatu sisi dan kurus di sisi yang lain.

Misalnya terlalu gemuk di sektor pembangunan dan kurus di sektor pemberdayaan serta pembinaan.

Mari kita berdesa sepenuh hati. Pengabdian mendatangkan kesejahteraan.tetapi kesejahteraan belum tentu mendatangkan rasa pengabdian.(*)

*Penulis adalah Ketua Asosiasi BPD Kota Batu, sekaligus Ketua BPD Pesanggrahan, Kota Batu
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System