Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat melantik 128 ASN setingkat Administrator dan Pengawas, Jumat (31/12/2021)/foto : Humas Pemkab Nganjuk |
Upacaranya berlangsung pada Jumat sore (31/12/2021), atau beberapa jam sebelum pergantian tahun, di Pendopo Pemkab Nganjuk.
Ratusan ASN tersebut dikukuhkan dan dilantik langsung oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Menurut Marhaen, pelantikan dan pengukuhan tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi di dalam jabatan fungsional.
"Ini untuk pertama kalinya digelar. Pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator ke pejabat fungsional tersebut berlaku di seluruh Indonesia," ujar Marhaen kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Marhaen menambahkan, jika sampai lewat tanggal 31 Desember 2021 tidak dilakukan pengukukan dan pelantikan pejabat fungsional sesuai Permenpan-RB, maka akan ada sanksi kepada pemda.
"Untuk itu, menjelang batas akhir yang diberikan Kemenpan-RB ini kami laksanakan pengukuhan dan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Nganjuk ini," kata kepala daerah asal Werungotok, Nganjuk tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Marhaen, pelantikan pejabat fungsional tersebut juga sebagai syarat akan dilaksanakannya pelantikan pejabat sesuai SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru mulai tahun 2022 mendatang.
Di mana sebelum pejabat fungsional dikukuhkan dan dilantik maka pelaksanaan SOTK baru tersebut tidak dapat dilakukan.
"Itulah mengapa sebenarnya kami akan lakukan pengukuhan dan pelantikan pejabat fungsional bersamaan dengan pelantikan pejabat dengan SOTK baru hari ini. Ternyata tidak diizinkan oleh Mendagri," ucap Marhaen.
Karena itu, lanjut Marhaen, karena belum ada pelantikan pejabat dengan SOTK baru maka untuk sementara Pemkab Nganjuk akan menjalankan kinerja dengan SOTK lama terlebih dahulu.
"Tetapi paling tidak sampai pekan pertama tahun 2022 nanti diupayakan pejabat SOTK baru sudah dilantik semuanya," tandas Marhaen.
Marhaen mengakui, adanya perubahan jabatan administrator menjagi jabatan fungsional sedikit banyak masih membingungkan pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan pejabat yang kini menjadi pejabat fungsional segera mempelajari peraturan penyetaraan jabatan. Dengan demikian pejabat bersangkutan tidak kebingungan yang bisa mempengaruhi kinerja.
"Jadi silakan bagi pejabat yang belum paham dan mengerti akan jabatan yang ditugaskan, agar bertanya kepada atasannya atau mempelajari peraturan tentang penyetaraan jabatan," pungkas Marhaen.
Panji LS/Rif
0 komentar:
Post a Comment