Forkopimda Nganjuk saat mengecek barang bukti kasus penyelewengan pupuk bersubsidi, Kamis (20/1/2022) |
Perkara ini berhasil dibongkar oleh Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Nganjuk. Di mana terdapat tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga biang kerok itu masing-masing R, 51, pria asal Lingkungan Brumbung, Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Lalu HNP, 23, pengangkut pupuk dari gudang di Kelurahan Kandang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, serta L, 38, pria warga Desa/Kecamatan Sukomoro, Nganjuk.
Forkopimda Nganjuk saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi, di halaman gudang PT Petrokimia Gresik, Sukomoro, Nganjuk, Kamis (20/1/2022) |
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, selain menetapkan tiga orang tersangka, dari pengungkapan kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi berbagai jenis sebanyak 111,5 ton.
“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat, khususnya petani, mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Boy Jeckson, dalam konferensi pers perkara ini Kamis (20/1/2022), di gudang penyimpanan pupuk milik Petrokimia Gresik, di Desa Pehserut, Sukomoro, Nganjuk.
Gudang tersebut juga sebagai tempat penyimpanan sementara barang bukti pupuk bersubsidi dalam perkara ini.
Hadir pula dalam konferensi pers, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Dandim 0810/Nganjuk Letkol (Inf) Tri Joko Purnomo, Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto, berikut jajaran Forkopimda Nganjuk lainnya.
Dikatakan Boy, modus operandi para tersangka yakni dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain, yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
“Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R, 51 tahun, pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar Boy.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Boy, timsus kemudian mengamankan tersangka kedua, HNP, saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari Ngawi ke Nganjuk.
"Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka ketiga, L, warga Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” urai mantan Tutor Madya Lemdiklat Polri tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu.
Lebih lanjut Pada Boy menyampaikan, pengungkapan tindak penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan respons jajarannya atas kesulitan yang saat ini dirasakan masyarakat Kabupaten Nganjuk.
“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya. Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas, malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” tukas Boy.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Nganjuk membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Menurutnya, kerja keras jajaran Polres Nganjuk tersebut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk selama beberapa waktu terakhir.
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Kapolres Nganjuk dan jajarannya yang sangat luar biasa. Inilah permasalahan-permasalahan di Nganjuk sejak kurang lebih akhir tahun lalu di mana banyak sekali keluhan mengenai kelangkaan pupuk,” kata Marhaen.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto juga mengapresiasi keberhasilan Kapolres Nganjuk dan jajarannya, sehingga permasalahan besar yang selama ini menjadi ganjalan petani bisa terjawab.
"Kami sebelumnya di DPRD Nganjuk juga menerima aspirasi dari kelompok-kelompok petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi. Sekarang sudah diketahui permasalahannya. Ke depan kami siap bersinergi agar kasus serupa tidak terulang," pungkas Jianto.
Menurutnya, kerja keras jajaran Polres Nganjuk tersebut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk selama beberapa waktu terakhir.
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Kapolres Nganjuk dan jajarannya yang sangat luar biasa. Inilah permasalahan-permasalahan di Nganjuk sejak kurang lebih akhir tahun lalu di mana banyak sekali keluhan mengenai kelangkaan pupuk,” kata Marhaen.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto juga mengapresiasi keberhasilan Kapolres Nganjuk dan jajarannya, sehingga permasalahan besar yang selama ini menjadi ganjalan petani bisa terjawab.
"Kami sebelumnya di DPRD Nganjuk juga menerima aspirasi dari kelompok-kelompok petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi. Sekarang sudah diketahui permasalahannya. Ke depan kami siap bersinergi agar kasus serupa tidak terulang," pungkas Jianto.
Panji LS/Rif
Min...ancaman 2 thun dan denda 100 ribu...murah men min...ga sumbut mbi kerugiane petani
ReplyDeleteKurang setuju min nak dendone 100 ewu mending penjoro 10tahun ora usah di dendo
ReplyDelete