Sejumlah pelanggar prokes saat mengikuti sidang di tempat, di kawasan GOR Bung Karno Begadung, Nganjuk, Jumat (11/2/2022) |
Hal tersebut disampaikan AKBP Boy Jeckson setelah meninjau pelaksanaan sidang di tempat terhadap pelanggar prokes Covid-19 di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk, Jumat (11/2/2022).
"Mereka yang disidang hari ini adalah pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 hasil operasi yustisi oleh tim gabungan pada beberapa titik di Kabupaten Nganjuk," kata Boy.
Sebelum operasi yustisi dan sidang tersebut, lanjut Boy, pihaknya juga telah gencar melakukan berbagai upaya sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya varian Omicron yang tengah merebak di Indonesia," tutur mantan Tutor Madya Lemdiklat Polri tersebut.
Sebanyak 53 pelanggar dikenai sanksi pada pelaksanaan sidang di GOR Bung Karno tersebut. Denda yang diterapkan bervariasi, yakni Rp 20 ribu bagi pejalan kaki, Rp 25 ribu kepada pengendara sepeda motor, serta Rp 50 ribu atas pengemudi mobil.
Total uang senilai Rp 1.620.000 didapat sebagai hasil dari sidang tersebut.
Boy berharap masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan agar bisa menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk.
"Mari sama-sama menjaga disiplin terkait protokol kesehatan. Jangan lengah dan menyepelekan virus ini. Bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, mari divaksin agar bertambah perlindungan dari dalam diri kita melawan virus Corona ini," tuturnya.
Dandim 0818 Nganjuk Letkol Inf. Tri Joko Purnomo yang juga hadir pada sidang tersebut juga menyampaikan pesan senada.
"Mari senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar kita bisa secepatnya terbebas dari pandemi Covid-19 ini," tukasnya.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment