Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto didampingi forpimcam saat memberikan sosialisasi Perda 11/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akhir Januari 2022 lalu |
Sosialisasi berlangsung pada akhir Januari lalu, di mana salah satunya dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto. Sesuai wilayah daerah pemilih (dapil) nya, legislator Partai Gerindra itu menyampaikan sosialisasi Perda 11/2019 kepada masyarakat di Kecamatan Wilangan dan Bagor.
Dalam kesempatan tersebut, Jianto menjelaskan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Nganjuk kini telah memiliki payung hukum.
Masyarakat tampak antusias mengikuti Sosialisasi Perda 11/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Karena itu pula, pria asal Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan itu mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut menjaga lingkungan. Minimal tidak membuang sampah sembarangan. Karena jika sampah menumpuk pada saluran air, maka akan mengakibatkan banjir.
“Mari jaga alam, jaga lingkungan kita masing-masing. Apalagi Kabupaten Nganjuk telah memiliki Perda No 11/2019. Jadi bagi yang melanggar ada konsekuensinya,” ujar Jianto.
Menurutnya, dalam regulasi yang diinisiasi DPRD Nganjuk tersebut telah diatur poin-poin penting dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di antaranya terkait tata kelola limbah industri, dan lain sebagainya.
"Semuanya untuk kebaikan bersama. Terutama terjaganya keasrian lingkungan kita,” tambah Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nganjuk tersebut.
Untuk diketahui, selama kegiatan sosialisasi, baik penyelenggara maupun seluruh pihak yang terlibat wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes). Hal itu sebagai upaya antisipasi semakin merebaknya Covid-19.
Panji LS/ads/Rif
0 komentar:
Post a Comment