Dikenal Sering Bikin Onar, Pria di Berbek Nganjuk Tewas Dikeroyok

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama didampingi Kasi Humas Iptu Supriyanto, menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan maut Senin (28/2/2022)
Senin 28 Februari 2022

matakamera, Nganjuk - Event Suhartono, 33, pria asal Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, tewas usai dikeroyok oleh sejumlah pemuda.

Event ditemukan terkapar tak bernyawa, dengan banyak luka parah di pinggir jalan dusun setempat, pada Ahad dini hari (27/2/2022). Adapun peristiwa pengeroyokan diperkirakan terjadi pada Sabtu malam (26/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, Event semasa hidupnya dikenal oleh warga setempat sering berbuat onar. Antara lain dengan memalak orang, mencuri, hingga melakukan pengancaman pembunuhan dan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini Senin (28/2/2022) mengatakan, Event menjadi korban tindak pidana penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama, atau pengeroyokan, hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Kronologinya, kata Gusti Agung, dimulai pada Sabtu malam (26/2/2022) sekitar pukul 22.3p0 WIB, ketika sekelompok orang yang diduga dendam dengan ulah Event, menunggu kedatangan pria tersebut untuk bersama-sama melakukan penganiayaan.

"Saat korban (Event) melintas dengan mengedarai motor di tempat berkumpulnya kelompok ini, beberapa dari mereka langsung melancarkan aksinya dengan melakukan pemukulan menggunakan kayu, batu dan juga senjata tajam," ungkap Gusti.
Selain itu, ada juga beberapa pelaku yang melakukan pengeroyokan secara spontanitas. Usai dikeroyok, Event dibiarkam tergeletak begitu saja oleh para pelaku, hingga belakangan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

"Sementara ini kami telah berhasil mengamankan delapan orang yang diduga sebagai pelaku," imbuh Gusti Agung.

Adapun kedelapan pelaku masing-masing adalah E, MA, R, HAR, HF, TI, FJ, dan M. Kesemuanya adalah warga sekitar desa tempat kejadian. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Enam orang berusia dewasa, sedangkan dua orang lainnya masih dibawah umur. Kami juga masih mengejar lima terduga pelaku lainnya yang hingga hari ini masih DPO, jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk," urai Gusti Agung.

Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polres Ngawi itu menjelaskan, Event merupakan seorang residivis. Pihak kepolisian mencatat beberapa kasus yang pernah dijerat korban, di antaranya pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, dan penyalahgunaan narkoba.

Event juga sempat menjalani hukuman di Polres Kediri, Madiun, dan Nganjuk.

"Menurut pengakuan warga sekitar, korban (Event) diduga sering melakukan pemalakan dan melakukan pengancaman pemerkosaan. Tetapi bagaimanapun juga, tindakan pengeroyokan hingga korban tewas ini juga tidak dibenarkan secara hukum," jelas Gusti.

Pihaknya pun berpesan, masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila menemukan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Serta, tidak main hakim sendiri.

"Kami juga berkomitmen menciptakan suasana kondusif di Nganjuk agar masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman," pungkas Gusti Agung.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System