Dugaan Korupsi Bansos Sembako di Nganjuk, Alatnya Bumdes

KPM di Desa Kalianyar diduga dipaksa berbelanja sembako melalui bumdes. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan
Senin 28 Februari 2022

matakamera, NGANJUK - Ada dugaan praktik korupsi dalam pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Nganjuk. Indikasinya terlihat dari penggiringan agar keluarga penerima manfaat (KPM) membelanjakan uang BPNT yang diterima di tempat tertentu

Salah satunya diduga terjadi di Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. KPM yang menerima pencairan pada Ahad (27/2/2022) mengaku diarahkan bahkan dipaksa oleh oknum perangkat desa setempat, untuk membelanjakan uang BPNT di badan usaha milik desa (BUMDes).

Untuk diketahui, BPNT di Desa Kalianyar dan desa lainnya di Kabupaten Nganjuk tahun ini diberikan secara tunai kepada KPM. Masing-masing menerima Rp 600 ribu, yang merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan (Januari, Februari, Maret 2022). Penyaluran dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia, di mana KPM kemudian dibebaskan memilih tempat berbelanja sembako.

K, salah satu warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot mengatakan, ia termasuk KPM mendapatkan BPNT tahun ini. Kepada wartawan (27/2/2022) KM mengaku memang telah menerima uang sebesar Rp 600 ribu.

Namun tak lama setelah pencairan, ia mengaku digiring oleh seseorang ke salah satu gedung PAUD di desanya. Di tempat tersebut, Km diminta membelanjakan semua uang bansos-nya di BUMDes Maju Jaya Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot.

"Dapat uang Rp 600 ribu tunai, terus dibawa ke PAUD dan disuruh beli kacang sambel setengah kilo, bawang putih 1,5 kilo, bawang merah 1,5 kilo. Sisa barang yang diterima bilangnya besok (28/2/2022)," ujarnya.

K juga mengaku diberikan nota belanja oleh oknum perangkat desa setempat. Di mana, tertulis rincian barang sembako berikut harganya. Antara lain beras 30 kg Rp 285.000, telur 3 Kg Rp 66.000, daging ayam 2 kg Rp 70.000, dan lele 2 Kg Rp 44.000.

Lalu, bawang putih 1,5 kg Rp 37.500, bawang Merah 1,5 kg Rp 42.000, Kacang Tanah 1,5 kg 51.000 dan bumbu Royco 1 renteng Rp 4.500.

"Yang kurang Beras 30 kg, telur 3 kg, daging ayam 2 kg, lele 2 kg, Royco 1 renteng, saya kira disuruh belanja sedikit tidak taunya semuanya, ya kita masyarakat kecil takutlah jadi terpaksa," urai K.

Selain Km, pengakuan serupa juga muncul dari S, KPM di Desa Kalianyar lainnya. Ia mengklaim telah diarahkan oknum perangkat desa untuk membelikan semua uang bansos tunai di BUMDes Maju Jaya.

"Saya diarahkan Pak M (perangkat desa), yang di PAUD tadi ada Bapak P, yang bagian nerima arto (uang) Pak L," ungkapnya.

Hamid Effendi, aktivitas LKHP Nganjuk menduga, praktik penyelewengan Bansos BPNT tidak hanya terjadi di Desa Kalianyar. Ia bahkan telah menghimpun temuan dan laporan dari beberapa desa lainnya di Kabupaten Nganjuk.

"Ini saya baru saja menerima laporan praktik serupa di Desa Kutorejo, lalu di Desa Kurungrejo. Ada nota pembeliannya dari bumdes," ujar Hamid.
Ia menegaskan, pemaksaan agar KPM berbelanja sembako di bumdes tidak sesuai peraturan Kemensos dan Perpres RI Nomor 63 Tahun 2017.

"Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin juga telah menerbitkan aturan resmi agar tidak menunjuk Bumdes sebagai tempat penyaluran BPNT.

Menurut Hamid, penjualan sembako dari bumdes kepada KPM sangat rentan menimbulkan penyelewengan. Yakni, dengan memainkan harga dan kualitas barang untuk meraup keuntungan.

"Misalnya untuk pembelian ayam potong, kan tidak ada pengecekan apakah ayam itu ayam sakit atau tidak. Lalu ada juga item sembako yang dijual tidak sesuai aturan Kemensos. HET (harga eceran tertinggi) juga diduga terlalu mahal," urai Hamid
Atas temuan-temuan itulah, Hamid bersama lembaganya LKHP berancang-ancang untuk melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

Bisa Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Dugaan praktik penyelewengan pencairan BPNT di Kabupaten Nganjuk juga mendapat sorotan dari praktisi hukum Prayogo Laksono.

Menurut kandidat Doktor Hukum Untag Surabaya tersebut, apabila ada oknum di pemerintah desa yang memaksa KPM untuk membelanjakan uang bansos di tempat tertentu, maka ia disebutnya telah melanggar Permensos RI 5/2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Dalam Permensos 5/2021 Bab VII Pasal 55 huruf a, b angka 1, 2, 3 dan huruf c dan d, urai Prayogo, dengan jelas disebutkan siapapun tidak boleh mengarahkan atau memaksakan para KPM BPNT untuk membelanjakan kepada selain e-warung.

Menurut Prayogo, meskipun pada Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan e-warung adalah jenis unit usaha di bidang perdagangan sembako yang ditetapkan Mensos sebagai tempat pembelian sembako masih ada Pasal lain yang memperbolehkan, seperti tempat terpencil, tidak ada jangkauan internet dan tidak memiliki e-warung.

"Kalau di Kabupaten Nganjuk saya kira ditiap desa sudah mempunyai e-warong, jadi bagi semua unit usaha lainnya sudah tidak diperbolehkan mengarahkan apa lagi memaksa para KPM BPNT untuk membelanjakan di unit usahanya, lebih lebih semua uangnya harus dibelanjakan padanya," ujar Prayogo.

Lebih lanjut Prayogo mengatakan, oknum yang mengarahkan atau memaksa para KPM BPNT untuk melakukan pembelian di luar e-warong untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang akhirnya dapat merugikan ekonomi negara, berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor.

 Yakni dapat dipenjara paling singkat 4 tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

"Tujuan pemerintah mengucurkan program BPNT untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan sekaligus mengangkat perekonomian negara. Jadi bagi mereka yang memaksakan KPM BPNT untuk tujuan tertentu sudah memenuhi pasal pasal itu," pungkas Prayogo.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System