Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth saat menyampaikan sosialisasi tentang restorative justice di Balai Desa Sidoharjo, Tanjunganom (16/2/2022) |
Kegiatan Sambung Roso tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth didampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardyan, Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah dan Kasubsi Pra Penuntutan Liya Listiana.
Lalu, Kapolsek Warujayeng Kompol Drs Masherly Sutrisno, Camat Tanjunganom Eko Sutrisno dan Kepala Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Kyai Haji Ahmad Saiful Anam.
Kegiatan Sambung Roso Karo Jekso kali ini mengambil tema “Sosialisasi Restorative Justice (RJ)” dimana keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan bahwa restorative justice (RJ) tersebut merupakan program dari Jaksa Agung RI.
“Misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus diproses hukum,” ungkap Nophy.
Namun, kata Kajari, dalam penanganan perkara tersebut ada program restorative justice yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti restorative justice,” ujar Nophy.
Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut, menurut Nophy, tentu ada syarat diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” imbuhnya.
Masih menurut Kajari, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Kami meminta dukungan kepada bapak dan Ibu sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program restorative justice dan apabila ada masalah hukum Kejari Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses restorative justice tersebut,” ujar Nophy.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar menambahkan, bahwa di Bidang Datun memiliki program pelayanan hukum dimana masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis.
“Masyarakat dapat datang secara langsung untuk menyampaikan permasalahan ke kantor Pengacara Negara Kejari Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk,” pungkasnya.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment