Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang saat rilis pers pengungkapan kasus pembunuhan Bobby Yong pada Sabtu lalu (5/2/2022) |
Motif si pelaku, M. Yogi Sumardi, 28, nekat menghabisi nyawa Bobby secara keji, rupanya bukan dendam biasa. Diduga, dendam itu terkait hubungan sesama jenis alias LGBT/gay antara keduanya.
"Memang iya (asmara sesama jenis), kita temukan obrolan di ponsel dalam pesan singkat WhatsApp antara korban dan pelaku," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Untuk diketahui, Yogi Sumardi adalah sopir pribadi Bobby. Yogi dipercaya untuk mengantar sang majikan bepergian.
"Mengambil barang dagangan spring bed di gudang Jl Dr Soetomo dibawa ke toko di Jl Ahmad Yani," terang Boy.
Menurut informasi yang dihimpun matakamera, Bobby diduga beberapa kali memaksa Yogi melakukan hubungan badan sehingga menimbulkan rasa marah dan dendam di hati pemuda asal Kota Malang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Yogi ditangkap kurang dari 24 jam usai ia membunuh Bobby di halaman garasi mobil Jalan dr Soetomo Nganjuk, pada Sabtu 5 Februari 2022.
Ia diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Yogi menghabisi nyawa korban dengan cara membacoknya menggunakan sebilah parang, yang baru dibeli secara online. Aksinya cukup keji hingga leher korban nyaris putus.
Yogi yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment