Ulum Basthomi Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi saat memberikan sosialisasi Perda 11/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Kecamatan Patianrowo dan Jatikalen, 27-28 Januari 2022
Rabu 2 Februari 2022

matakamera, NGANJUK - Upaya untuk melindungi dan menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Nganjuk saat ini telah memiliki payung hukum resmi. Yakni, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perda hasil inisiatif DPRD Nganjuk tersebut terus disosialisasikan secara gencar. Salah satunya dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Basthomi. Ia turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyebarluaskan perda tersebut.

Sesuai wilayah yang diembannya, Ulum menyampaikan Perda 11/2019 kepada masyarakat di Kecamatan Patianrowo dan Jatikalen pada 27 dan 28 Januari 2022 lalu.

Masyarakat tampak antusiasi mengikuti sosialisasi Perda 11/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam kesempatan tersebut, Ulum menjelaskan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Nganjuk kini telah memiliki payung hukum.

Karena itu pula, pria asal Kecamatan Patianrowo itu mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut menjaga lingkungan. Minimal tidak membuang sampah sembarangan. Karena jika sampah menumpuk pada saluran air, maka akan mengakibatkan banjir.

“Mari jaga alam, jaga lingkungan kita masing-masing. Apalagi Kabupaten Nganjuk telah memiliki Perda No 11/2019. Jadi bagi yang melanggar ada konsekuensinya,” ujar Ulum.

Menurutnya, dalam regulasi yang diinisiasi DPRD Nganjuk tersebut telah diatur poin-poin penting dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di antaranya terkait tata kelola limbah industri, dan lain sebagainya.

"Semuanya untuk kebaikan bersama. Terutama terjaganya keasrian lingkungan kita,” tambah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nganjuk tersebut.

Untuk diketahui, selama kegiatan sosialisasi, baik penyelenggara maupun seluruh pihak yang terlibat wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes). Hal itu sebagai upaya antisipasi semakin merebaknya Covid-19.

Panji LS/ads/Rif
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System