Rekonstruksi kasus pembunuhan bos toko mebel Nganjuk digelar pada Kamis pagi (10/3/2022) |
Tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 23.15 WIB, di depan garasi mobil termasuk Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Bahwa Korban BY merupakan majikan dari Tersangka MYS (sopir toko ABC Mebel).
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, bahwa dalam kegiatan rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 51 adegan dan diperagakan langsung oleh tersangka MYS (29 Tahun).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di depan garasi mobil termasuk Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1.
Sedangkan TKP 2 berada di toko ABC Mebel yang merupakan rumah korban di Jl. A. Yani No. 93 RT. 02 RW. 04 Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
"TKP 3 di Alun-Alun Nganjuk, di mana tersangka membeli sajam melalui online dengan COD. Lalu TKP 4 di jembatan Desa Kedungsuko Kecamatan Sukomoro, tempat ersangka membuang sajam atau parang ke sungai," urai Dicky.
Menurut Dicky, kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, dalam proses penyidikan tindak pidana.
Yakni dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.
"Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19," imbuh Dicky.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Nganjuk, Satreskrim, Satshabara, Sat Intelkam, Inafis serta Personil Polres Nganjuk.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment