Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang saat berdialog dengan pengelola PT Sami Mulyo, dalam sidak Selasa (22/3/2022) |
Hal itu disampaikan Boy, saat melakukan pemeriksaan ketersediaan atau stok minyak goreng di PT Sami Mulyo yang merupakan distributor resmi minyak goreng untuk wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/3/2022).
“Sejauh ini stok minyak goreng di Kabupaten Nganjuk aman dan tidak terjadi kelangkaan. Saya harap kondisi seperti ini bisa terus dijaga, terutama menjelang puasa dan Lebaran nanti agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah sesuai kebutuhan,” ujar AKBP Boy Jeckson.
Pemerintah menurut Boy sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah.
"Saya ingatkan jangan ada pihak-pihak yang berani menimbun minyak goreng hingga terjadi kelangkaan atau menjual di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika ada oknum yang melakukan hal itu demi meraup keuntungan, pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Boy Jeckson juga meminta masyarakat Kabupaten Nganjuk tidak khawatir mengenai ketersediaan minyak goreng atau bahan kebutuhan pokok lainnya menjelang Ramadan.
“Secara umum, stok pangan di Kabupaten Nganjuk juga masih aman, termasuk menjelang bulan Ramadan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami juga terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan maupun kenaikan harga,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Boy, kepolisian juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah ini, agar hanya boleh dijual kepada masyarakat langsung dan pengusaha UMKM, sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500,- per kilogram. Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/22 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022. Dalam aturan itu juga tertulis bahwa minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat serta pengusaha mikro dan kecil. Adapun industri besar, industri menengah, hingga pengemas dilarang menggunakan minyak curah.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment