Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth bersama Forkopimda saat meninjau Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan, Kamis (31/3/2022) |
matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memiliki terobosan baru dengan menghadirkan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Rumah Restorative Justice atau dalam bahasa lokal disebut “Sasana Pangimbangan” secara resmi di-launching pada Kamis siang (31/3/2022), yang berada di dalam kompleks kantor desa setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, Perwakilan Rutan Nganjuk, Camat se-Kabupaten Nganjuk, Kepala Desa se-Kecamatan Berbek, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan, pemilihan Desa Grojogan sebagai lokasi Rumah Restorative Justice karena memiliki sejarah istimewa.
Yakni, terkait keberadaan situs kuburan kuno di desa setempat bernama "Eyang Jekso", yang diyakini warga sebagai cikal-bakal pendiri wilayah.
Orang awam menyebut dengan istilah Grojogan yang sebenarnya adalah Grajakan.
"Melihat bukti sejarah adanya situs kuno Majapahit yaitu eyang Jekso menurut etimologi bahasa Desa itu berasal dari kata Grajakan, yang merupakan gabungan kata Graha dan Jaksa, karena menunjuk tempat maka diberi akhiran "an" menjadi Grajakan yang artinya tempat rumah tinggal atau kediaman jaksa," terang Nophy.
Menurut riwayat tutur secara turun-temurun, situs makam kuno yang Luasnya sekitar 174,73 meter persegi tersebut adalah makam dari Syekh Haryo Kusumo Handiningrat.
Yakni seorang adhiyaksa zaman Kerajaan Majapahit, yang konon ditugasi oleh Adhiyaksa Kasogatan Pu Prapanca pada abad ke 14-15, untuk menjadi penegak hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk yang ketika itu bernama Anjuk Ladang.
"Bahwa pelaksanaan Rumah Restorative Justice merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice sebagaimana juga yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, di mana arah kebijakan dan srategi khususnya pada bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restorative," sambung Nophy.
Rumah Restorative Justice diresmikan secara simbolis oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, didampingi Kajari Nophy, yang ditandai pemukulan gong dan pemotongan pita.
"Keberadaan rumah ini guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Ini adalah Rumah Restorative Justice Pertama di Kabupaten Nganjuk," kata Kang Marhaen sapaan akrab Plt. Bupati Nganjuk.
Menurut Marhaen, terobosan Korps Adhyaksa ini adalah game changer, di mana solusi dalam mencari keadilan sudah berubah, lebih membumikan hukum dalam penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
"Saya meyakini situasi ini akan membawa pada ketenteraman, meskipun seperti yang disampaikan pak Kajari pasti ada perselisihan, namun proses hukum lewat rumah ini akan dijamin oleh negara. Dengan mengindahkan norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan," tutur Marhaen.
Ia juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung beserta jajarannya yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini termasuk Kejari Nganjuk yang menjadikan Desa Grojogan sebagai rumah pertama yang mendapat kehormatan sebagai Rumah Restorative Justice.
"Saya harap pak Kades pun turut menyosialisasikan keberadaan Rumah Restorative Justice ini berkoordinasi dengan pihak terkait. Saya atas nama pemerintah berharap, tempat ini akan jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan masyarakat. Semoga Tuhan senantiasa memberi limpahan berkatnya pada kita," imbuhnya.
Marhaen mengharapkan agar Rumah Restorative Justice juga tersedia di kecamatan lainnya.
"Minimal di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Nganjuk ini tersedia rumah restorative justice. Mudah-mudahan Bulan Puasa ini bisa terlaksana. Sehingga dapat mengurangi perselisihan," pungkasnya.
Rif/Nji
Rumah Restorative Justice atau dalam bahasa lokal disebut “Sasana Pangimbangan” secara resmi di-launching pada Kamis siang (31/3/2022), yang berada di dalam kompleks kantor desa setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, Perwakilan Rutan Nganjuk, Camat se-Kabupaten Nganjuk, Kepala Desa se-Kecamatan Berbek, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan, pemilihan Desa Grojogan sebagai lokasi Rumah Restorative Justice karena memiliki sejarah istimewa.
Yakni, terkait keberadaan situs kuburan kuno di desa setempat bernama "Eyang Jekso", yang diyakini warga sebagai cikal-bakal pendiri wilayah.
Orang awam menyebut dengan istilah Grojogan yang sebenarnya adalah Grajakan.
"Melihat bukti sejarah adanya situs kuno Majapahit yaitu eyang Jekso menurut etimologi bahasa Desa itu berasal dari kata Grajakan, yang merupakan gabungan kata Graha dan Jaksa, karena menunjuk tempat maka diberi akhiran "an" menjadi Grajakan yang artinya tempat rumah tinggal atau kediaman jaksa," terang Nophy.
Menurut riwayat tutur secara turun-temurun, situs makam kuno yang Luasnya sekitar 174,73 meter persegi tersebut adalah makam dari Syekh Haryo Kusumo Handiningrat.
Yakni seorang adhiyaksa zaman Kerajaan Majapahit, yang konon ditugasi oleh Adhiyaksa Kasogatan Pu Prapanca pada abad ke 14-15, untuk menjadi penegak hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk yang ketika itu bernama Anjuk Ladang.
"Bahwa pelaksanaan Rumah Restorative Justice merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice sebagaimana juga yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, di mana arah kebijakan dan srategi khususnya pada bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restorative," sambung Nophy.
Rumah Restorative Justice diresmikan secara simbolis oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, didampingi Kajari Nophy, yang ditandai pemukulan gong dan pemotongan pita.
"Keberadaan rumah ini guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Ini adalah Rumah Restorative Justice Pertama di Kabupaten Nganjuk," kata Kang Marhaen sapaan akrab Plt. Bupati Nganjuk.
Menurut Marhaen, terobosan Korps Adhyaksa ini adalah game changer, di mana solusi dalam mencari keadilan sudah berubah, lebih membumikan hukum dalam penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
"Saya meyakini situasi ini akan membawa pada ketenteraman, meskipun seperti yang disampaikan pak Kajari pasti ada perselisihan, namun proses hukum lewat rumah ini akan dijamin oleh negara. Dengan mengindahkan norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan," tutur Marhaen.
Ia juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung beserta jajarannya yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini termasuk Kejari Nganjuk yang menjadikan Desa Grojogan sebagai rumah pertama yang mendapat kehormatan sebagai Rumah Restorative Justice.
"Saya harap pak Kades pun turut menyosialisasikan keberadaan Rumah Restorative Justice ini berkoordinasi dengan pihak terkait. Saya atas nama pemerintah berharap, tempat ini akan jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan masyarakat. Semoga Tuhan senantiasa memberi limpahan berkatnya pada kita," imbuhnya.
Marhaen mengharapkan agar Rumah Restorative Justice juga tersedia di kecamatan lainnya.
"Minimal di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Nganjuk ini tersedia rumah restorative justice. Mudah-mudahan Bulan Puasa ini bisa terlaksana. Sehingga dapat mengurangi perselisihan," pungkasnya.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment