Novi Rahman Hidhayat (empat dari kanan) bersama terdakwa lainnya saat proses pemindahan dari Rutan Surabaya ke Rutan Nganjuk, Rabu (16/3/2022) |
Selain Novi, 1 orang terpidana atas nama M. Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk) dan 5 terdakwa yaitu Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) ikut dipindah ke Rutan Kelas II B Nganjuk.
Sebagai penanggungjawab pemindahan Novi Cs ini, yaitu Andie Wicaksono Kasi Pidsus Kejari Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, para tahanan dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim ke Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk tersebut menggunakan kendaraan tahanan Kejari Nganjuk dengan pengawalan 2 personil Samapta Polres Nganjuk dan 7 personil dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Sebelumnya para tahanan tersebut telah dilakukan pemeriksaan medis berupa rapid test antigen oleh tim medis dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur dengan hasil keseluruhannya negatif Covid-19,” ungkap Kajari.
Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk ini, kata Nophy, terdakwa Novi sedang dalam upaya hukum banding sedangkan terdakwa atas nama Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) sedang dalam proses upaya hukum kasasi.
“Selain pemindahan tahanan tersebut juga dilakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) atas nama Terdakwa M. Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk),” katanya.
Menurut Kajari, pemindahan terpidana/terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antar tahanan dikarenakan penghuni atau tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaa tersebut cukup banyak.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment