Penggugat Menang Kasasi, PN Nganjuk Eksekusi Ruko dan Tanah di Warujayeng

Panitera PN Nganjuk secara simbolis menyerahkan kunci bangunan ruko kepada Foga Margi Susmitha SH, kuasa hukum Linda Juliana, usai pelaksanaan eksekusi Rabu (2/3/2022)
Rabu 2 Maret 2022

matakamera, Nganjuk - Sebuah lahan berikut bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di tepi jalan raya Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk hari ini secara resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (2/3/2022), sekitar pukul 09.00 WIB.

Eksekusi yang dipimpin panitera Supriyadi SH bersama tim juru sita itu dilakukan, berdasarkan perintah Ketua PN Nganjuk, dalam surat penetapan tertanggal 23 Februari 2022, Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Njk juncto Nomor 26/Pdt.G/2018/PN.Njk juncto Nomor 226/PDT/2019/PT.SBY juncto Nomor 1117/K/PDT/2020.

Adapun tanah dan bangunan seluas 313 meter persegi tersebut sebelumnya merupakan obyek sengketa antara penggugat, Linda Juliana, warga Jalan Ahmad Yani, Payaman, Nganjuk yang diwakili kuasa hukum Foga Margi Susmitha SH, melawan tergugat Nurul Hasanah, istri Almarhum Mahmud Fatani, yang merupakan pemilik terdahulu.

Foga Margi Susmitha SH, kuasa hukum Linda Juliana memberikan keterangan pers usai pelaksanaan eksekusi (2/3/2022)

Sebelum proses eksekusi dimulai, terlebih dahulu dibacakan surat penetapan eksekusi oleh wakil panitera PN Nganjuk serta disaksikan kuasa hukum pemohon eksekusi, aparat kepolisian-TNI, serta pemerintah kecamatan dan perangkat kelurahan setempat.


Usai eksekusi, para pihak yang terlibat bersama saksi-saksi kemudian melakukan penandatanganan berita acara eksekusi di Kantor Kelurahan Warujayeng.

"Dengan ini kegiatan eksekusi saya nyatakan telah selesai dan Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Panitera PN Nganjuk Supriyadi SH.

Foga Margi Susmitha SH, selaku kuasa hukum Linda Juliana mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang sebelumnya milik Nurul Hasanah dan almarhum suaminya berjalan aman dan damai. Di mana, pihak tergugat telah menerima penetapan pengadilan yang telah inkracht, dan bersedia menyerahkan tanah dan bangunan tersebut secara sukarela.

"Dengan demikian tanah dan bangunan ini saat ini menjadi milik klien kami, yakni Linda Juliana, yang sebelumnya telah memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung," ujar pengacara muda yang berkantor di Jalan Semeru Nomor 39, Cerme, Pace, Nganjuk tersebut.

Penandatanganan berita acara eksekusi oleh pihak-pihak terkait di Kantor Kelurahan Warujayeng

Pihaknya juga mengapresiasi jajaran kepolisian, TNI, Pemerintah Kecamatan Tanjunganom dan Kelurahan Warujayeng, yang telah membantu terlaksananya kegiatan eksekusi secara lancar dan kondusif.


Lurah Warujayeng Heru Budi Purnomo, selaku pemangku wilayah setempat bersyukur kegiatan eksekusi tanah dan ruko tersebut bisa berjalan aman dan lancar.

"Saya ikut menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Alhamdulillah kondusif.  Sebelumnya juga telah dilakukan pendekatan-pendekatan dan mediasi terhadap Bu Nurul (tergugat) dan keluarganya, dan bisa legowo menerima putusan tersebut," ujar Heru.

Untuk diketahui, tanah dan bangunan rumah yang awalnya milik Nurul Hasanah dan suaminya Mahmud Fatani, telah sah beralih menjadi milik Linda Juliana atas dasar jual-beli, berdasarkan putusan PN Nganjuk.

Pihak tergugat sebelumnya memang sempat memperkarakan beralihnya kepemilikan aset tersebut. Namun, putusan banding di pengadilan tinggi hingga kasasi Mahkamah Agung justru semakin menguatkan putusan, bahwa aset tersebut telah sah secara hukum menjadi milik Linda Juliana.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System