Kejari Nganjuk Lakukan Penetapan Pemenang Lelang Barang Rampasan

Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk, Jhonson Evendi Tambunan saat menyerahkan berita acara penetapan lelang di KPKNL Madiun, Selasa (26/4/2022)
Selasa 26 April 2022

matakamera, Nganjuk - Sebanyak 10 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda 2 sejumlah 7 unit dan roda 4  sejumlah 3 unit dengan total nilai transaksi Rp. 55.450.000,- dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Penetapan pemenang lelang barang rampasan dilaksanakan secara online di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, Jl Serayu Nomor 141 Kota Madiun.

Barang-barang yang dilakukan lelang adalah barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht berdasarkan amar putusan pengadilan yaitu dirampas untuk negara dari perkara Narkotika dan Kehutanan.

Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jhonson Evendi Tambunan mengatakan, dalam rangka menjaga transparasi pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara online melalui situs resmi KPKNL disitus www.lelang.go.id menggunakan metode close Biddingatau atau penawaran tertutup) dari tanggal 19 April 2022 sampai 26 April 2022.

“Pelaksaan lelang dengan cara online sebagai cara Kejari Nganjuk untuk memberikan kemudahan informasi dan pelaksaan bagi peminat lelang yang dapat dilakukan dimana saja pada saat penawarannya,” ungkap Jhonson.

Menurutnya, pelaksanaan penetapan pemenang lelang dilakukan oleh pejabat lelang KPKNL Madiun Irawan Ciputra.

“Kami dari Kejari Nganjuk sebagai penjual dan staf Barang Bukti Anjarini Pramuktining sebagai saksi dengan membuka sistem pada situs www.lelang.go.id,” imbuhnya.

Kemudian, kata Jhonson, dibuka penawaran dari peserta lelang dimana peserta lelang dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang.

“Peserta lelang dari keseluruhan kegiatan berjumlah 119 peserta lelang dengan total nilai lelang akhir keseluruhan sebesar Rp. 122.851.497,-,” bebernya.

Jhonson menyebut, jumlah tersebut harus dilunasi oleh peserta lelang  paling lambat tanggal 11 Mei 2022 dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang.

“Jika tidak melunasinya maka akan dibatalkan dan uang jaminan yang sebelumnya sudang disetorkan akan hangus dan langsung disetorkan ke kas negara,” tandasnya.

Jhonson menegaskan, pihaknya akan mengoptimalkan pelaksaan penyelesaian barang rampasan dengan cara yang trasparan dan profesional.

“Kita juga akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi mendukung program Kejaksaan Negeri Nganjuk Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2022,” urainya.

“Untuk itu, kita lebih semangat, amanah dan melayani dengan sepenuh hati secara profesional dan transparan,” pungkas Jhonson.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System