Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan jajaran berfoto bersama Kepala PT Pos Indonesia Kancab Nganjuk Widoretno, Selasa (5/4/2022) |
Penandatanganan kerja sama dengan PT Pos Indonesia tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Nganjuk.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Nganjuk Widoretno.
Kegiatan ini dihadiri Kasi Datun Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya dan Kasubbag Bin Budi Santoso, serta jajaran Kantor Pos Cabang Nganjuk.
"Perjanjian kerja sama ini terkait layanan pembayaran denda tilang dan pengantaran barang bukti tilang," ujar Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Rabu (6/4/2022).
Nophy menjelaskan, selain melayani pembayaran tilang, Kejari Nganjuk dan Kantor Pos juga bekerja sama dalam hal pengantaran barang bukti tilang.
"Barang bukti tilang kami antar kepada pelanggar yang berdomisili di luar Kabupaten nganjuk maupun yang berada di Kabupaten Nganjuk," papar Nophy.
Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Nganjuk Widoretno mengatakan, pihaknya bersama Kejari Nganjuk berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggar, sehingga memberi kemudahan kepada masyarakat.
"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka PT Pos Indonesia telah menyediakan aplikasi POSPAY yang dapat diakses secara online," jelasnya.
Beberapa saat sebelumnya, di hari yang sama (5/4/2022), Kejari Nganjuk juga melakukan penandatangan MoU bidang Datun dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.
Dalam acara tersebut, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Masduki di Kantor Kejari Nganjuk.
Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya dan Jaksa Fungsional pada kejaksaan Negeri Nganjuk serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sailan.
Lalu, Kepala Seksi Bagian Tata Usaha Suprijo, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Agus Harijanto, Penata Pertanahan Pertama Pardiman, Penata Pertanahan Pertama Joko setiawan dan Analisis SDM Aparatur Pertama Eko w Basuki.
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengungkapkan, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk telah membantu Kejari Nganjuk dalam mensertifikatkan Kantor Kajari Nganjuk.
“Selain itu, pada perjanjian kerjasama sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan adanya SKK terkait penyelamatan aset berupa sebidang tanah seluas 992 meter persegi di Jalan Diponegoro Nomor 71 Kelurahan Ganungkidul Kabupaten Nganjuk,” terangnya.
Di samping itu, kata Nophy, Kejari Nganjuk ikut serta melakukan pendampingan hukum terkait pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2022 di 12 desa dan 9 kecamatan.
Kita juga melaksakan pendampingan hukum terkait pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak dalam pembangunan Bendungan Semantok hingga berjalan dengan lancar,” urainya.
Selain kegiatan tersebut, lanjut Kajari, Kantor ATR/BPN telah bersama-sama dengan k?Kejari Nganjuk membantu persertifikatan monumen dr. Soetomo.
“Kita telah berhasil memberikan sesuatu yang berharga untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment