Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi RJ di Desa Sambiroto (21/4/2022) |
Kali ini, kegiatan tersebut digelar untuk warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (21/4/2022) di Balai Desa Sambiroto.
Acara diikuti sebanyak 60 orang peserta diantaranya BPD Desa Sambiroto, LPM, anggota PKK, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Linmas dan staf Pemerinta Desa Sambiroto.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejari (Kajari) Nophy Tennophero Suoth didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, Kasi Tindak Pidana Umum
Roy Ardiyan Nur Cahya dan Boma Wira Gumilar Kasi Datun serta Jhonson Efendi Tambunan Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Hadir pula, Kapolsek Baron, Danramil Baron, Camat Baron Puguh Harnoto dan Kepala Desa Sambiroto Achmad Sarif E.K.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan, kegiatan Penerangan Hukum hari ini mengambil tema terkait ‘Sosialisasi Restorative Justice (RJ)’.
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” terang Dicky.
Menurutnya, Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“RJ merupakan program dari Jaksa Agung RI. Sebuah perbuatan tindak pidana tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum,” tandasnya.
Namun, kata Dicky, dalam penanganan perkara tersebut, ada program RJ yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti RJ,” urainya.
Dijelaskan Dicky, dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut, tentu ada syarat diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Lalu, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” imbuhnya.
Masih menurut Dicky, RJ dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutah, kesusilaan dan ketertiban umum.
“Selain itu, dalam penanganan RJ ini, kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sambiroto yang akan diagendakan setelah Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Tindak Pidana Umum, Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan, tata cara perdamaian dalam penanganan RJ ini, pihaknya selaku Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II).
“Dalam penawaran tersebut, kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik,” kata Roy.
Diketahui, untuk menyampaikan permasalahan, masyarakat dapat datang secara langsung ke kantor Kejari Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejari Nganjuk.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment