Terduga pelaku illegal logging berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Loceret, Polres Nganjuk, Selasa (12/4/2022) |
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Yateno, warga Dusun Dodol, Desa Klodan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Administratur Perhutani KPH Kediri Rukman Supriatna melalui Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan Henny Rachmawati mengatakan, terungkapnya kasus illegal logging ini bermula pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, ketika petugas patroli gabungan Polhut dan polsek mendapat informasi terkait aksi PPTI di sekitar hutan RPH Plangkat.
"Selanjutnya, petugas Perhutani Kediri bersama Polsek Loceret merapat ke lokasi, dan memang betul mengetahui mobil pikap yang mencurigakan sedang melintas di jalan desa di depan pabrik pecah batu Dusun Gilis, Desa Macanan," terang Henny.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, petugas mendapati di bak mobil terdapar 8 batang kayu jenis sono. Saat itu juga sang sopir brrnama Yateno berikut barang bukti kayu langsung diamankan ke Polsek Loceret untuk proses penyidikan.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasi Humas Iptu Supriyanto menambahkan, pelaku Yateno saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. Ia disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment