Serah terima uang denda perkara korupsi desa dilaksanakan di Kantor Kejari Nganjuk Senin (30/5/2022) |
Serah terima dilaksanakan oleh Andie Wicaksono selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi kepada Jhonson Evendi Tambunan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk.
Untuk diketahui, uang dengan nominal total Rp 218.750.000 tersebut selanjutnya akan disetor ke Kas Negara.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, rincian pembayaran tersebut antara lain dari terpidana Arifin berupa uang rampasan sebesar Rp. 33.750.000. Yakni perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban Kecamatan Baron Tahun 2017.
Berikutnya, dari terpidana Nidi Basuki sebesar Rp 50 juta alam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan (Jalan Desa) Tahun Anggaran 2015 di Desa Putren Kecanatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk;
3. KODERI, S.H. berupa Denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk.
Lalu, uang Rampasan dari perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 85 juta.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment