Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth saat menyampaikam sosialisasi Aplikasi SIMANTAP, Kamis (14/5/2022) |
Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara di Kejari Nganjuk.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth didampingi oleh Kasi Tindak pidana Umum (Pidum) Kejari Nganjuk Roy Ardiyansyah.
Hadir pula Penyidik Polres Nganjuk, Polsek dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk.
Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyansyah menjelaskan bahwa tujuan aplikasi untuk menghindari keterlambatan pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik kepada pihak Kejaksaan pada Kejari Nganjuk.
“Adapun maksud dari dilaksanakan sosialisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejari Nganjuk, dimana dalam sosialisasi aplikasi SIMANTAP yang dibangun oleh Kejari Negeri Nganjuk merupakan Aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk,” ujar Roy Ardiyansyah.
Menurut Roy, hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, bahwa Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan.
“Jika melebihi waktu, maka penyidikan bisa batal demi hukum serta mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor (Polsek) yang lokasinya jauh dari Kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat. Maka dibuatlah aplikasi SIMANTAP,” ungkapnya.
Dalam hal ini, aplikasi SIMANTAP diharapkan dapat menjadi perubahan kinerja yang lebih baik. Menurut Roy, Penyidik dapat lebih mudah menyampaikan SPDP dan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan.
“Penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, cukup dengan mudah meng-klik Aplikasi SIMANTAP dimana pun berada. Sehingga keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud,” pungkasnya.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment