![]() |
Aktivis LHKPI Hamid Effendi saat mengecek lokasi proyek P3-TGAI di Dusun Ngawen, Desa Getas, Rabu (8/7/2022) |
Indikasinya, pekerjaan berwujud saluran irigasi yang digarap oleh HIPPA Purwo Widodo tersebut diduga digarap secara kerja bakti, alias kerja sukarela tanpa upah. Padahal, sudah dibiayai oleh uang negara sebesar Rp 195 juta.
Dalam prosesnya di lapangan, pembangunan saluran irigasi sepanjang 325 meter tersebut digarap secara kerja bakti selama 10 hari, dengan melibatkan warga penggarap sawah di sekitar lokasi sebanyak 100 orang.
"Seharusnya sesuai aturan, proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh HIPPA setempat dengan anggaran sebesar Rp 195 juta. Di mana, di dalamnya juga ada anggaran untuk upah pekerja. Kalau ini (P3-TGAI Desa Getas) akal-akalan pelaksana agar tidak membayar upah pekerja, jadi dipakai sistem kerja bakti sukarela, terang aktivis LHKPI Nganjuk Hamid Effendi.
![]() |
Wujud proyek irigasi di Dusun Ngawen yang diduga menyalahi aturan karena tidak dilengkapi pondasi |
Tak hanya itu, ketika dilakukan pengecekan di lokasi proyek oleh Hamid Effendi, pada Rabu (8/6/2022), didapati kualitas pekerjaan fisik proyek tersebut melanggar spesifikasi teknis (spektek).
"Diduga bangunan irigasi ini tidak dilengkapi dengan pondasi, sehingga rawan tergerus air dan rusak sebelum waktunya. Ini jelas merugikan petani dan merugikan keuangan negara," ujar Hamid.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Bambang Budiono selaku pelaksana kegiatan P3-TGAI Desa Getas mengakui bahwa proyek tersebut memang dikerjakan secara kerja bakti selama 10 hari.
Namun, pria yang juga menjadi perangkat desa setempat itu merasa tidak melanggar aturan.
Sedangkan terkait dugaan tidak adanya bangunan pondasi saluran irigasi, Bambang menampiknya. Menurut dia, awalnya sudah terdapat pondasi batu dalam proyek tersebut, namun saat ini hanyut terseret air.
Untuk diketahui, P3-TGAI proyek irigasi ini dibiayai dari anggaran Kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air BBWS Brantas, Surabaya.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment