Proses damai antara korban dan tersangka kasus pencurian HP dimediasi langsung oleh Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth |
Kali ini terkait perkara pencurian HP yang dilakukan oleh tersangka JS, 39, terhadap korban Sutikno.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Liya Listiana mengungkapkan, RJ diberikan kepada JS karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka terhadap korban Sutikno. Tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban kembali kepada korban,” terang Liya, Rabu (15/6/2022).
Sehingga, kata Liya, hal itu yang menjadi alasan pihak Kejari Nganjuk untuk menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Dengan kata lain, JS kini telah dibebaskan dari penahanan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah.
Masih menurut Liya, Kejari Nganjuk sudah ketiga kalinya melakukan upaya restorative justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
“Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya restorative justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” ujar Liya Listiana.
Untuk diketahui, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng untuk membeli buah.
Sesampai di pasar, tepatnya di depan penggilingan daging, sebelah barat pasar Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar.
Sedangkan ia memarkir sepeda motornya di depan penggilingan daging. Lalu, pada saat hendak memarkirkan sepeda motornya, tersangka melihat HP merk OPPO A12 abu-abu di dashboard sepeda motor Yamaha N-Max milik korban, lalu diam-diam mencurinya.
Adapun motif tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kue keliling itu melakukan pencurian HP, didasari nalurinya sebagai seorang ayah.
Ia nekat melakukan tindakan tersebut lantaran tak sanggup membeli sendiri HP untuk anaknya. JS yang gelap mata saat itu berencana memberikan HP curian tersebut kepada anaknya, yang kemudian akan digunakan untuk sarana mengikuti pelajaran sekolah daring atau online.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Roy Ardiyan N C, SH MH menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.
Dijelaskan Roy, bahwa sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah dilakukan proses Restorative Justice oleh Kejari Nganjuk.
“Ketika saling dipertemukan para pihak antara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban,” ujarnya.
Kemudian, Kepala Kejari Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka JS tersebut.
“Selanjutnya Juni dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga,” pungkas Roy.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment