Asiono, Kades Ngrawan, saat diwawancarai wartawan di halaman kantornya, Rabu (8/6/2022) |
Pasalnya, proyek negara bernilai Rp 195 juta tersebut diduga dikerjakan sendiri oleh kepala desa (kades) setempat, Asiono.
Menurut informasi dari sejumlah petani di sekitar lokasi proyek, Kades Asiono terlibat aktif dalam pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersebut sejak awal. Bahkan sampai mengurusi upah para pekerjanya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Rabu (8/6/2022), Kades Asiono membantah bahwa proyek P3-TGAI dikerjakan sendiri olehnya. Hanya saja, ia mengakui bahwa uang proyek dari Kementerian PUPR-BBWS Brantas tersebut memang berada di tangannya.
"Nggak. Kalau saya kan yang pegang uang (anggaran P3-TGAI). Uangnya saya pakai dulu. Kalau yang ngerjakan ya HIPPA-nya tho," ujar Asiono.
Menurut sang kades, pekerjaan tersebut tetap digarap oleh HIPPA yang diketuai oleh Kasi Kesejahteraan Pemdes Ngrawan Imam Nur Cholis.
"Itu murni padat karya oleh HIPPA. wong molen (mesin pengaduk semen) saja nggak ada kok," imbuh sang kades.
Lebih lanjut Asiono menjelaskan, bahwa secara fisik saat ini pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai 50 persen lebih. Adapun total panjang bangunannya sekitar 580 meter (2x290 meter).
Menyikapi hal itu, Aktivis LKHPI (Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia) Hamid Efendi menyayangkan tindakan Kades Ngrawan yang nekat mengelola sendiri anggaran negara untuk proyek HIPPA tersebut.
Kualitas fisik irigasi P3-TGAI Desa Ngrawan juga diduga tidak sesuai spesifikasi, contohnya di bagian pondasi dasar |
"Itu sama saja dikerjakan sendiri oleh Kades. Apalagi dia juga mengakui ketika mengobrol dengan saya, bahwa istrinya ikut sibuk mencari dan menyiapkan uang upah pekerja," kata Hamid.
Menurut Hamid, proyek HIPPA seharusnya dikerjakan sesuai juklak dan juknis program P3-TGAI. Yakni tidak dikerjakan pihak lain selain kelompok HIPPA. Kades tidak dibenarkan mengerjakan sendiri.
"Kalau dalih yang mengerjakan Ketua HIPPA, itu hanya tunggak diudeng-udengi alias boneka. Yang mengerjakan aslinya ya Pak Kades (Asiono) sendiri," imbuh Hamid.
Lebih lanjut dikatakan Hamid, selain temuan dugaan penyalahgunaan wewenang kades tersebut, pihaknya juga mencium indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Yakni, tidak memenuhi ketentuan tinggi pondasi saluran 40 sentimeter. Dalam pengamatannya di lokasi, tingginya hanya sekitar 10 sentimeter dan diduga tidak dilengkapi dengan batuan dasar pondasi.
"Temuan-temuan ini akan kami kumpulkan, untuk kemudian kami tindaklanjuti ke pihak aparat penegak hukum terkait," pungkas Hamid.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment