Diversi digelar di Ruang Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, dipimpin Kanit Laka Lantas Iptu Sugino, Kamis (2/6/2022) |
Kamis 2 Juni 2022
Pelaku Langsung Bersimpuh Menangis di Depan Keluarga Korban
matakamera, Nganjuk - Satlantas Polres Nganjuk berhasil melakukan proses diversi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. Di mana, perkaranya tidak diproses pidana melainkan diselesaikan di luar peradilan pidana.Proses diversi digelar di Ruang Gakkum Satlantas Polres Nganjuk pada Kamis (2/6/2022), dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat kecelakaan. Antara lain LH, 14, pelajar asal Kecamatan Kertosono dan sebagai pelaku, dan Dedik Sulistyo dari keluarga korban.
“Hari ini, di ruang Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, kami laksanakan proses Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial anak LH, atas kasus kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa," ujar Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Indra Budi Wibowo, dalam keterangannya Kamis (2/6/2022).
LH mencium tangan keluarga korban A, usai proses diversi kasusnya di Satlantas Polres Nganjuk (2/6/2022) |
Pelaksanaan diversi dipimpin langsung oleh Kanit Lakalantas Polres Nganjuk Iptu Sugino, dengan didampingi pihak Dinsos PPPA Nganjuk Weldan Jundi, Woman Crisis Center (WCC) Nganjuk Netty Yudiana, Perangkat Desa Banaran Kecamatan Kertosono, dan pemerhati anak.
Dalam pertemuan tersebut, Lanjut Indra, kedua belah pihak bisa berdamai. Di mana, keluarga korban bisa menerima dan memaafkan kesalahan LH, serta telah diketahui oleh kepala desa (kades) setempat.
Ada momentum mengharukan usai pertemuan, di mana LH secara spontan duduk bersimpuh di hadapan keluarga korban. Sambil menangis ia meminta maaf dan mencium tangan keluarga korban.
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan nahas tersebut terjadi pada Minggu dini hari (1/5/2022), di Jalan Raya Desa Banaran, Kecamatan Kertosono. Tepatnya di depan Stasiun KA Kertosono.
Saat kejadian, sekitar pukul 00.30 WIB, LH mengendarai sepeda motor Honda Kharisma nopol L 4022 DR, melaju dari arah timur ke barat.
Polisi menduga LH kurang konsentrasi sehingga tidak memperhatikan A, 52, pejalan kaki asal desa setempat, yang hendak menyeberang jalan dari selatan ke utara. Kecelakaan pun tak terhindarkan, di mana korban A meninggal dunia sesaat setelah di bawa ke rumah sakit.
Lebih lanjut Indra mengungkapkan, penerapan diversi menunjukkan keseriusan Satlantas Polres Nganjuk dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak, karena berhadapan dengan proses hukum.
Kanitlaka Lantas Iptu Sugino menambahkan, penerapan diversi terhadap LH juga disertai dengan pesan dan pembelajaran, agar menghindari kejadian serupa terulang.
"Diversi ini berlaku satu kali saja. Jika yang bersangkutan (LH) mengulangi perbuatan yang sama, maka sudah tidak bisa di-diversi lagi tetapi langsung diproses pidana," tukas Sugino.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment