Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono saat menyampaikan sosialisasi di depan perwakilan parpol calon peserta Pemilu 2024 (29/7/2022) |
matakamera, Nganjuk - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Jumat (29/07/2022).
Sosialisasi tersebut untuk menyongsong masa pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang akan dibuka tiga hari lagi, mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Kegiatan digelar di Aula Kantor KPU Nganjuk dengan mengundang perwakilan seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024. Selain itu juga dihadiri sejumlah stakeholder terkait. Sosialisasi dipandu oleh Ketua KPU Nganjuk Pujiono beserta komisioner Yudha Harnanto, Muchyin, Moh Aris Jatmiko, dan Nanang Wahyudi.
“Tujuan sosialisasi ini supaya seluruh tahapan, mulai pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual sampai penetapan peserta Pemilu bisa dipahami oleh seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Nanang Wahyudi, Komisioner KPU Nganjuk Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Menurut Nanang, hingga kini belum ada Parpol di Kabupaten Nganjuk yang mengalami kesulitan untuk persiapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Namun demikian, Nanang memastikan pihaknya akan membantu apabila calon peserta Pemilu mengalami kesulitan untuk pendaftaran.
“Sejauh ini kita selalu melakukan komunikasi dengan Parpol dan belum ada hambatan terkait itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, untuk pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 terpusat di KPU RI. Sementara KPU tingkat kabupaten memiliki tugas di antaranya melakukan verifikasi administrasi semua Parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Baik Parpol lama yang sudah lolos parliamentary threshold, maupun Parpol yang tidak lolos pada Pemilu terakhir, serta Parpol baru,” urai Nanang.
Menurutnya, KPU tingkat kabupaten juga bertugas melakukan verifikasi faktual. “Pada tahapan ini nantinya kami melakukan verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang di Pemilu terakhir tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi parliamentary threshold dan Parpol baru,” ungkapnya.
Adapun bagi Parpol yang belum memenuhi perysaratan saat pendaftaran ada proses pengembalian dokumen untuk diperbaiki. Hal ini akan berlangsung hingga pendaftaran ditutup sesuai peraturan yang sudah ditetapkan KPU RI.
Menurut Nanang, hingga saat ini ada enam Parpol baru telah berkoordinasi dengan KPU Nganjuk sebagai persiapan ikut serta dalam Pemilu 2024. “Ada enam Parpol (yang sudah berkoordinasi). Yaitu Partai Umat, Gelora, Partai Prima, Partai Buruh, dan PKN,” terangnya
Perwakilan enam Parpol baru tersebut berkoordinasi untuk persiapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Berkoordinasi persiapan pendaftaran, terutama menyampaikan SK kepengurusan Parpol tersebut di tingkat Kabupaten/ Kota. Di dalamnya juga ada alamat kantor, nomor telepon, supaya ketika ada kebutuhan berkoordinasi, kita mudah,” pungkas Nanang.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment