Petugas Satlantas Polres Nganjuk saat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas di masa KRYD Jaya Stamba 2022 |
KRYD yang digelar Polres Nganjuk ini menggunakan sandi Jaya Stamba 2022, yang digelar selama 9 hari, mulai 5 Agustus 2022 sampai dengan dengan 13 Agustus 2022.
"Tujuan digelarnya KRYD Jaya Stamba 2022 oleh Polres Nganjuk ini, agar berkurangnya jumlah kecelakaan (laka), dan pelanggaran lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat, Jumat (5/8/2022).
Sedangkan target KRYD Jaya Stamba 2022 ini adalah pengendara ranmor yang tidak sesuai spektek, berknalpot brong, pengendara balap liar/melebihi batas kecepatan, pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
"Bagi yang melanggar seperti yang disebutkan tadi, maka akan ditindak berupa tilang. Jika tidak membawa surat kendaraan, maka kendaraan diamankan," terang AKP Dini.
Ia juga mengimbau pengendara untuk tertib berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Razia semacam ini akan terus dilakukan ke depannya. Untuk pelanggaran kasat mata tentunya akan ditindak, maka diharapkan masyarakat tertib berlalu lintas," pungkas Dini.
Ia juga mengimbau pengendara untuk tertib berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Razia semacam ini akan terus dilakukan ke depannya. Untuk pelanggaran kasat mata tentunya akan ditindak, maka diharapkan masyarakat tertib berlalu lintas," pungkas Dini.
0 komentar:
Post a Comment