Sama dengan Tuntutan JPU, Pembunuh Bos Toko di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang vonis pembunuhan bos toko dilakukan secara daring/insert foto : Kasipidum Kejari Nganjuk Roy Ardian NC
Selasa 23 Agustus 2022

matakamera, Nganjuk - Terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Nganjuk, Moh Yogi Sumardi, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Yogi terbukti menghabisi nyawa majikannya sendiri, Bobby Young, pengusaha asal Jalan Ahmad Yani Nganjuk Kota.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Jamuji di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (22/8/2022)

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamuji, SH dan didampingi hakim anggota Mohammad Hasannudin Hefni S.H., M.H. dan Dyah Ratna Paramita, SH., MH serta Panitera P. Adang Djepaka SH,.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Moh Togi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana Dakwaan Primer dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong masa tahanan,” lanjutnya dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan dan menuntut Terdakwa Moh Yogi dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama 15 Tahun.

Sidang dilakukan di 3 tempat yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Nganjuk secara virtual.

Dalam persidangan ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Liya Listiana SH,.MH. dan juga Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno SH, yang masing-masing telah menerima putusan dari Majelis Hakim.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Nganjuk Roy Ardian Nur Cahya mengatakan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara karena menilai perbuatan terdakwa sebelumnya telah direncanakan.

"Dan terdakwa telah melakukan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kesedihan yang mendalam dari keluarga korban," terang Roy.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System