Suasana sidang korupsi tanah kas Desa Pecuk yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/8/2022) |
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi, dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Andie Wicaksono, Sri Hani Susilo, dan Halim Irmanda.
Persidangan dilaksanakan sekitar pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Adapun agenda persidangan perkara dari penyidik Polres Nganjuk tersebut, JPU dari Kejari Nganjuk telah menghadirkan 3 orang saksi, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Mantingan-Kertosono.
Selain itu, PPK Pengadaan Tanah Mantingan-Kertosono dan Kertosono-Kediri, serta anggota Tim Peneliti Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Nganjuk telah membacakan surat dakwaan. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019.
“Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp 617.282.000,” ujar Andie Wicaksono, SH, MH ketua Tim JPU Kejari Nganjuk, Rabu (3/8/2022).
Persidangan berjalan lancar dan dihadiri oleh pengunjung kurang lebih 20 orang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH.
Sedangkan erdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rofik, SH. Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Selasa (9/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment