Usai Peristiwa 'Duren Tiga', Polres Nganjuk Gulung Sindikat Judi Online-Darat

Kolase foto : Interogasi para pelaku perjudian di Polres Nganjuk (tengah)/Kapolri Jenderal Listyo Sigit P (kanan)/Tersangka kasus 'Duren Tiga' Irjen Ferdy Sambo (kiri)
Selasa 23 Agustus 2022

matakamera, Nganjuk - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada anak buahnya untuk menyikat habis judi online maupun judi darat, direspons cepat oleh jajaran Polres Nganjuk.

Hasilnya, dalam sepekan terakhir, sebanyak lima orang pelaku sindikat tindak pidana perjudian berhasil digulung. Salah satu di antaranya seorang pria lansia berumur 80 tahun.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, serangkaian pengungkapan kasus judi yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk komitmen untuk mengatasi tindak kejahatan yang telah merugikan banyak orang.

"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Nganjuk untuk tidak memberi ruang bagi praktik judi, terlebih bila melibatkan sindikat. Praktik judi, baik online maupun konvensional, telah merugikan banyak orang dan menjadi tanggung jawab kita untuk mengatasinya," tutur Boy Jeckson, Senin malam (27/8/2022).

Pengungkapan kasus tersebut menurut Boy tak lepas dari partisipasi masyarakat yang melaporkan praktik judi di wilayah mereka.

"Yang memprihatikan adalah salah satu dari pelaku yang ditangkap adalah kakek berusia 80 tahun sebagai pengecer judi togel," tuturnya.

Kakek-kakek berinisial K yang merupakan warga Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso tersebut ditangkap pada 18 Agustus 2022 lalu. K bertindak sebagai pengecer judi togel yang kemudian menyetorkan uang hasil judi tersebut kepada bandar berinisial Ysw, yang turut ditangkap pada hari itu juga.

Selain kasus perjudian atau sebutan lainnya kasus 303 (merujuk pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian-red), Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap 1 kasus illegal logging (2 tersangka) serta 3 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras berbahaya (14 tersangka) sepanjang bulan ini.

Adapun secara keseluruhan pada Januari-Agustus 2022, Polres Nganjuk mengungkap 15 kasus perjudian (15 tersangka), 6 kasus illegal logging (7 tersangka), 1 kasus penyalahgunaan BBM (1 tersangka), 3 kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi (7 tersangka), 3 kasus premanisme (4 tersangka), serta 45 perkara narkotika dan 63 kasus obat keras berbahaya (136 tersangka).

AKBP Boy Jeckson menyebut dasar dari rangkaian penindakan oleh jajarannya adalah perintah Kapolri dan STR dari Kapolda Jawa Timur terkait penindakan perkara perjudian, penyalahgunaan narkoba, kekayaan alam, dan premanisme.

"Inilah wujud keseriusan Polres Nganjuk atas atensi pimpinan.  Kami akan secara berkesinambungan melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara-perkara atensi tersebut," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah kepada seluruh jajarannya, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba. Sigit tak segan-segan bakal mencopot polisi yang tak bisa membereskan masalah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sigit saat memberikan arahan terkait penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat lewat video conference dengan seluruh jajaran, mulai tingkat Mabes hingga polda se-Indonesia pada Jumat (19/8/2022).

Sigit mengawali arahannya dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk kembali meraih kepercayaan publik terhadap Polri, yang belakangan ini menurun terutama setelah munculnya peristiwa penembakan di Duren Tiga.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System