Tim eksekutor Kejari Nganjuk saat melakukan eksekusi terhadap terdakwa Hariyanto dan Edie Sriyanto, Rabu (28/9/2022) |
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022. Sebelumnya, kedua mantan camat itu sempat bebas dari Rutan Klas II-B Nganjuk.
Selain Harianto, Kejari Nganjuk juga melakukan eksekusi terpidana Edie Srianto, mantan Camat Tanjunganom dalam kasus yang sama berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022.
Andie Wicaksono, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nganjuk mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung tersebut para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 tahun 3 penjara, para terpidana harus membayar denda. Apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ungkap Andie.
Ia melanjutkan, para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.
Adapun para terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2022 Jaksa Eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana mantan camat. Ketiganya yaitu Dupriono, mantan Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, dan Bambang Subagio mantan Camat Loceret.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment