Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardian Nur Cahya menjadi narasumber di Institut Teknologi Mojosari, Jumat (9/9/2022) |
Kegiatan yang berlangsung di Institut Teknologi Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tersebut diikuti sekitar 169 mahasiswa dan mahasiswi baru Institut Teknologi Mojosari.
Narasumber dalam kegiatan ini yakni Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya, Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk Deris Andriani, dan Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk Ratrieka Yuliana.
Dalam paparannya, Roy sapaan Roy Ardiyan Nur Cahya, menjelaskan mengenai tugas jaksa di Korps Adhyaksa.
“Kami jaksa bukan hanya sebagai jaksa penuntut umum, namun jaksa juga mempunyai tugas dan kewenangannya lainnya, yaitu melakukan penyidikan terakait perkara korupsi, melaksanakan eksekusi atas putusan hakim,” papar Roy.
“Selain itu, di Kejaksaan juga ada fungsi intelijen, yaitu melakukan penerangan dan penyuluhan hukum. Jadi memberikan pemahaman hukum terkait permasalahan hukum, salah satunya kegiatan pada sore hari ini,” lanjut dia.
Tak hanya memberikan pemahaman mengenai tugas Kejaksaan, Roy juga memberikan pemaparan mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Roy, perkara ITE ini ini ibarat pisau bermata dua, yang mana bisa bermanfaat untuk kebaikan misalnya untuk membuat website, berjualan online, dan sebagainya.
Namun, lanjut Roy, jika ilmu tersebut dimiliki oleh orang yang salah, maka akan berakibat ke tindak pidana kejahatan. Misalkan disalahgunakan untuk hacker, dan pembobolan bank.
Adapun terkait perkara tersebut diatur dalam UU ITE No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam UU ITE tersebut diatur beberapa perbuatan yang dilarang terkait konten ilegal yang berupa kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan diatur pada pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.
“Bagi yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda. Maka dari itu, mahasiswa-mahasiswi baru diharapakan tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain dan lebih bijak menggunakan sarana tehnologi,” seru Roy.
Jaksa Fungsional pada Kejari Nganjuk, Ratrieka Yuliana menuturkan, lembaga yang berhak menegakan UU ITE yaitu yang memliki kewenangan terkait penyidikan yaitu Kepolisian, dan jika berkas perkara sudah selesai maka akan dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
Kemudian jaksa yang menyidangkan, dan hakim yang memutus.
“Memang harus ada undang-undang yang mengatur khusus tentang ITE ini. Dikarenakan perkembangan zaman saat ini di mana kemajuan tehnologi sekarang sudah banyak orang yang menggunakan HP dan media sosial, namun masyarakat juga masih banyak yang belum paham mana yang sekiranya melanggar atau tidak,” ujar Ratrieka.
Sementara Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, Deris Andriani menambahkan, bahwa saat ini marak perkara judi online.
Kejari Nganjuk sendiri juga sering menangani perkara judi. Untuk perjudian online diatur di pasal 45 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
“Maka jangan sampai tindak pidana yang sudah disampaikan dalam pemaparan tersebut terjadi pada mahasiswa-mahasiswi baru ini,” pungkas Deris.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment