Pemusnahan BB oleh Kejari Nganjuk salah satunya dengan cara diblender (15/9/2022) |
Hadir dalam kegiatan tersebut Jhonson Evendi Tambunan, SH (Kasi PB3R Kejari Nganjuk), Budi Santoso (Kasubagbin Kejari Nganjuk), Roy Adryan Nur Cahya, SH., MH (Kasi Pidum Kejari Nganjuk), Andi Wicaksono , SH., MH (Kasi Pidsus Kejari Nganjuk) dan para Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Perkara yang diputus Pengadilan Negeri Nganjuk/inkracht tersebut juga disaksikan oleh Ipda Dedik Purnomo (Kanit Narkoba Polres Nganjuk), Ipda David Eko Prasetyo (Kanit Pidsus Polres Nganjuk), Sudrajat (Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Nganjuk).
Dalam sambutannya, Jhonson Evendi Tambunan menyampaikan, bahws Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 104 perkara.
"Yang terdiri dari perkara Judi, Narkotika, Perkara pencurian, kekerasan, penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Maret 2022 sampai dengan Agustus 2022,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 104 perkara dengan rincian, Judi 5 perkara dimana barang bukti berupa kartu remi, alas duduk, kertas bertuliskan nomor togel, dan elektronik lainnya.
Sementara itu perkara Narkotika dengan jumlah 33 perkara dengan total shabu seberat 29.526 gram. Perkara pencurian, kekerasan, penipuan dan perkara pidum lainnya sejumlah 29 perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, tas, baju, batu, pecahan kaca dan benda lainnya.
Adapun perkara kesehatan pil Double L sejumlah 37 perkara dengan total 56.569 butir serta benda elektronik lainnya.
Proses pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda. Khusus barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yaitu melakukan Eksekusi atas putusan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht dan upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk turut membantu dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kab. Nganjuk”, ujar Jhonson.
Lebih lanjut, “kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara berkala.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment