Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth saat menerima cinderamata produk dari Administratur KPH Kediri Rukman Supriatna (6/9/2022) |
Penandatanganan digelar pada Selasa (6/9/2022), pukul 09.30 WIB, di Wisata Alam Ganter Ecopark, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Hadir dalam acara tersebur Mukhlisin, S.Hut Administratur KPH Jombang, Rukman Supriatna, S.Hut, M. Par Administratur KPH Kediri, Boma Wira Gumilar, SH.,MH Kasi Datun Kejari Nganjuk dan Roy Ardyan Nur Cahya Kasi Pidum Kejari Nganjuk.
Selain itu, hadir pula para Jaksa Pengacara Negara Kejari Nganjuk, Para Waka Administrasi, Kasi, Kepala Subseksi, Polmob, Komandan Regu, Pembina Jaga Wana dari Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH Jombang, Ketua LMDH Desa Ngliman, Camat Desa Ngliman Sukirno serta Kepala Desa Ngliman Imam Widodo.
Dari pihak Perum Perhutani, Wahyu Dwi Hadmojo Administratur KPH Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Nganjuk, karena telah banyak membantu terhadap permasalahan yang dialami oleh KPH Nganjuk dengan berkoordinasi.
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Perhutani dengan terlaksananya kerjasama tersebut.
"Kejaksaan Negeri Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepercayaannya kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini dan dengan dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini diharapakan dapat meningkatkan kolaborasi kerjasama yang selama ini terjalin," ujar Nophy.
Perjanjian kerjasama yang ditandatangani meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Di mana, menurut Nophy, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Nganjuk memberikan bantuan hukum berupa layanan di bidang perdata.
"Yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara non litigasi dan atau litigasi sebagai Penggungat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah," terang Nophy.
Pertimbangan hukum menurut Nophy adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan atau Pendampingan Hukum (Legal Assitance/LA) dan atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata.
"Tindakan Hukum Lain adalah wewenang yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihakan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibaan pemerintah antara lain bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan atau antar Negara atau Pemerintah atau antara Negara atau Pemerintah dengan pihak lain diluar Negara atau Pemerintah," urai Nophy.
Sedangkan Pelayanan Hukum, adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis , lisan maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian infortmasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment