Pemecatan ASN Koruptor Dijamin Konstitusi

Selasa 6 September 2022


Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc **


Pada dasarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan konstitusionalitas Pasal 87 Ayat (4) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk dipahami, Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 berimplikasi pemikiran-pemikiran sebagai berikut:

Pertama, bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian Pasal 87 UU ASN adalah norma UU yang memberikan dasar hukum bagi pejabat yang berwenang memberhentikan ASN tidak dengan hormat karena dihukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kedua, bahwa PTDH bukanlah sanksi tambahan tapi merupakan sanksi administrasi. Dengan demikian sanksi pemecatan merupakan sanksi administrasi yang berdiri sendiri dan tidak dapat dicampuradukkan dengan sanksi pidana.

Ketiga, bahwa memecat ASN koruptor merupakan suatu keharusan, karena seorang ASN semestinya memberi teladan kepada masyarakat secara etik dan hukum untuk tidak korupsi. Dengan melakukan tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak sebenarnya para ASN koruptor telah mengkhianati rakyat.

Pada hakekatnya, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Asas hukum erga omnes mendalilkan putusan MK tak hanya mengikat para pihak tapi harus juga wajib ditaati oleh semua pihak. Beban putusan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah khususnya Pejabat Pembina Kepegawaian / pejabat berwenang yang harus memecat ASN koruptor tersebut. Seandainya ternyata pejabat dimaksud tidak segera melaksanakan pemecatan terhadap ASN koruptor maka sesuai ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan, pejabat tersebut dapat dikategorikan melakukan tindakan yang bertentangan dengan perintah UU dan melawan putusan pengadilan sehingga kepada yang bersangkutan dapat didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Perlu diketahui bahwa amar Pasal 80 ayat 3 UU a quo berbunyi “Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat”.  Hal tersebut menandaskan bahwa pejabat pemerintah yang melanggar Pasal 17 (penyalahgunaan wewenang) dikenai sanksi administrasi berat yakni pemberhentian tetap dengan / tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dapat dipublikasikan di media. Berkaitan dengan hal tersebut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembangkang tersebut. 

**Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System