Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk saat menyampaikan sosialisasi Perbup Perangkat Desa dan Pilkades (15/9/2022) |
Perbup yang dimaksud yakni Perbup nomor 21 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Perbup nomor 22 tahun 2022 tentang pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Pemkab Nganjuk Samsul Huda mengatakan, dengan dikeluarkannya dua peraturan tersebut pihaknya berharap kepada para camat dapat menindaklanjuti peraturan tersebut.
"Setiap peraturan itu selalu ada tindaklanjut, karena di dalam hukum selalu ada konsekuensi dari suatu peraturan," kata Samsul Huda dalam forum sosialisasi perbup tersebut.
Dijelaskan oleh Samsul Huda, dalam pengangkatan dan pemilihan Kepala Desa harus diperlukan pemahaman dan presepsi yang sama, baik itu dari Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan Kementrian dalam negeri.
"Dan didalam pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa dapat dilakukan melalui mekanisme mutasi jabatan atau penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa," ucap Samsul Huda.
Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu, tambah Samsul Huda, dapat dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Dan dengan demikian, kita harus memulihkan kepercayaan kepada masyarakat agar pemilihan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman," tutur Samsul Huda.
Sementara Anggota Komisi 1 DPRD Nganjuk, Suprapto mengatakan, dikeluarkannya dua Perbup terkait Perangkat Desa dan Pemilihan Kades tersebut sudah sesuai dengan Perda tentang Desa.
Dengan demikian pelaksanaan pengisian kekosongan dan pembehentian perangkat Desa serta pemilihan Kades serta Pemilihan Kades Antar Waktu harus berdasarkan peraturan tersebut.
"Tentunya dalam pelaksanaan tidak boleh ada yang menyimpang dari peraturan yang ada sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," tutur Suprapto.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment