Prayogo Laksono SH., MH., CLI., CLA., CRA., CTL. |
Prayogo yang juga Ketua DPD Media Independen Online Kabupaten Nganjuk itu menyesalkan dan mengecam dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini," ujar Prayogo, Senin (6/9/2022).
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.
"Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2)," urai Prayogo.
Ancaman bagi yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (2), lanjut Prayogo, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1)," pungkas Prayogo.
Sebagaimana diketahui, Kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu itu, kini masuk pemeriksaan di Mapolres Jombang.
Korban Muhammad Fajar El Jundy didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang guna membeberkan kasus yang dilaporkannya, Senin (6/9/2022).
Dijelaskan Beny Hendro Yulianto, S.H., kuasa uukum Fajar, terdapat setidaknya 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap kliennya.
Dimulai dari kronologi hingga peran masing-masing terduga pelaku intimidasi. Dalam kasus ini terdapat dua terduga pelaku, oknum guru SMK DB dan satu orang yang diduga kepala SMK DB, urai Beny seusai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment