Pihak penggugat Akid Thohari dan pihak Kades Susilo Dwi Prasetyo saat mengikuti sidang mediasi di PN Nganjuk pada 4 November 2021 silam. |
Berawal dari perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, kini Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi Kades Susilo Dwi Prasetyo.
Hal itu disampaikan Budi Setyohadi Kuasa Hukum Akit Tohari, mengutip dari Laman : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/.
Budhi Setyohadi mengatakan, atas putusan kasasi tersebut tergugat yang sekarang pemohon kasasi dianggap telah melakukan wanprestasi oleh majelis hakim dan Kasasi adalah upaya hukum terakhir yang bersifat final atau inkracht. Artinya, tak ada lagi alasan bagi tergugat tidak melaksanakan Putusan Pengadilan.
Budhi selaku kuasa hukum berharap, penggugat berharap kepada tergugat Saudara Susilo Dwi Prasetyo untuk dapat melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
"Namun apabila nantinya tidak ada itikad baik maka kami akan ajukan permohonan ksekusi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk," ucap pengacara yang juga Bergabung di kantor Prayogo Law Office & Partner’s tersebut.
Selain itu, Prayogo Laksono yang juga kuasa hukum Akit Tohari Selaku Pelapor Dugaan tindak pidana penipuan penggelapan di Polda Jawa Timur mengatakan, ia mengapresiasi putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata kliennya pada tingkat kasasi, yang menolak permohonan kasasi Susilo Dwi Prasetyo.
Hal ini menurut Prayogo akan mempengaruhi proses perkara pidana yang ia laporkan.
"Salinan putusan perdata tersebut akan kami beritahukan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. Dengan harapan berdasarkan putusan perdata tersebut membantu proses penyelidikan guna untuk menentukan kepastian besaran nilai kerugian yang diderita klien kami," ujar Prayogo.
Setelahnya, lanjut Prayogo, ia akan melakukan upaya hukum maksimal agar kliennya mendapatkan keadilan baik secara pidana maupun perdata melalui permohonan eksekusi hingga gugatan PKPU Kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Ia lebih lanjut menyampaikan, dalam perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Susilo Dwi Prasetyo dianggap belum melakukan kewajiban pembayaran sisa pembelian beras yang dibeli dari kliennya.
Maka majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar pelunasan sisa pembayaran kepada penggugat sebesar Rp. 708.760.000,- (tujuh ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan Kemudian Pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya Memutuskan Menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk dan kemudian pada tingkat kasasi ditolak permohonannya.
Akid Tohari sendiri selaku penggugat mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas turunnya putusan Kasasi yang berpihak padanya.
Atas turunnya putusan tersebut, Akid akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya atas celah adanya dugaan pidana pada kasus perdata ini. Bahkan, jika memang dapat dilanjutkan, ia akan melanjutkan proses pidana untuk mendapatkan keadilan. Hal ini jika tergugat tidak ada itikad baik dan membayar sukarela sebagaimana putusan pengadilan.
Menanggapi hal itu, Kades Kampungbaru Susilo Dwi Prasetyo mengatakan, ia belum mengetahui dan belum menerima salinan putusan tersebut. Namun seandainya benar, ia akan melakukan upaya hukum lainnya yakni peninjauan kembali (PK).
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, apapun putusan dari pengadilan akan saya terima, tapi perlu dicatat, kalau putusan itu benar, sebelumnya saya akan mengajukan PK dulu," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (25/10/2022)
Hal ini dilakukan karena dirinya meyakini di muka bumi masih ada kebenaran, dan kebenaran itu akan memihak kepadanya.
"Yang jelas, kalau benar permohonan kasasi kami ditolak, saya melalui kuasa hukum akan mengajukan PK," pungkas Susilo.
Rif/Nji
Akid Tohari sendiri selaku penggugat mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas turunnya putusan Kasasi yang berpihak padanya.
Atas turunnya putusan tersebut, Akid akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya atas celah adanya dugaan pidana pada kasus perdata ini. Bahkan, jika memang dapat dilanjutkan, ia akan melanjutkan proses pidana untuk mendapatkan keadilan. Hal ini jika tergugat tidak ada itikad baik dan membayar sukarela sebagaimana putusan pengadilan.
Menanggapi hal itu, Kades Kampungbaru Susilo Dwi Prasetyo mengatakan, ia belum mengetahui dan belum menerima salinan putusan tersebut. Namun seandainya benar, ia akan melakukan upaya hukum lainnya yakni peninjauan kembali (PK).
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, apapun putusan dari pengadilan akan saya terima, tapi perlu dicatat, kalau putusan itu benar, sebelumnya saya akan mengajukan PK dulu," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (25/10/2022)
Hal ini dilakukan karena dirinya meyakini di muka bumi masih ada kebenaran, dan kebenaran itu akan memihak kepadanya.
"Yang jelas, kalau benar permohonan kasasi kami ditolak, saya melalui kuasa hukum akan mengajukan PK," pungkas Susilo.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment