Bawaslu Nganjuk bersama KPU Nganjuk dalam acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (17/11/2022) |
Menurut Azis, Bawaslu Kabupaten juga bertugas menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
"Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," terangnya.
Dikatakan juga, penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten. Yaitu melakukan Pengawasan Pemilihan Umum dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pemilihan umum secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dan berkualitas.
"Oleh karena itu, kami Bawaslu Nganjuk melakukan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu kepada beberapa Instansi Pemerintah, Instansi Penegak Hukum, Badan Umum Milik Negara dan Daerah, dan masyarakat secara luas," kata Azis.
Dalam kegiatan ini dihadiri masing-masing perwakilan atau pimpinan dari sosialisasi yang membahas tentang pemilu dan demokrasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, dan teknis penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nganjuk
"Dengan digelarnya Kegiatan sosialisasi dan implementasi ini diharapkan
dapat secara gamblang memahami maksud dan tujuan dari sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu," harap Azis. (*)
Reporter : Asep
Redaktur : Panji LS
0 komentar:
Post a Comment