BB 250 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai saat dilimpahkan ke Kejari Nganjuk, Kamis (17/11/2022) |
Adapun tersangka dalam perkara ini yakni Yakup Andriyanto, 32, sopir yang mengangkut rokok yang tanpa dilekati cukai. Ada sebanyak 250 ribu batang rokok ilegal yang diamankan dari tangan yang bersangkutan.
Dalam pelimpahan tahap II ini, tersangka Yakup dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea Dan Cukai Kemenkeu RI kepada Tim JPU gabungan yang terdiri dari JPU Kejati Jawa Timur dan Kejari Nganjuk.
Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, tersangka Yakup dijerat dengan pasal 54 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
“Atau kedua pasal 56 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai,” lanjut Nophy.
Kasus ini bermula saat tersangka Yakup mengangkut rokok tanpa pita cukai dari daerah Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Ia memuat rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS,” beber Nophy.
Sesampainya di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647 Nganjuk pada Selasa 20 September 2022 pukul 02.10 WIB, tersangka Yakup diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.
“Dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM) dengan total keseluruhan 250.000 batang, seluruhnya tidak dilekati pita cukai,” jelas Nophy.
Setelahnya, lanjut Nophy, tersangka Yakup dan barang bukti diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar Rp150.000.000,” ungkap Nophy.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Nganjuk, kata Nophy, tersangka Yakup ditahan di Rutan Lowokwaru Malang. Kini setelah tahap II, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari mulai 17 November hingga 6 Desember 2022.
“Adanya tahap II tindak pidana cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara, sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan,” papar Nophy.
“Selanjutnya Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nophy telah menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.
Rif/Nji
0 komentar:
Post a Comment