Keempat Kalinya Sepanjang 2022, Kejari Nganjuk Terapkan Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Pidana

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan jajaran saat memaparkan penerapan RJ di hadapan Kajati Jatim secara virtual, Senin (12/12/2022)
Senin 12 Desember 2022

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menerapkan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ). Kali ini terkait perkara pidana penadahan yang dilakukan oleh tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito, dengan korban Junadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH didampingi Wakajati dan Aspidum menghadiri langsung pemaparan penanganan RJ perkara tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.

Turut mendampingi Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dalam pemaparan terkait RJ, yakni Kasi Pidum Bagus Priyo Ayudo bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratrieka Yuliana, Liya Listiana, dan Halim Irmanda.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang diwakili Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian 3 perkara pidana yang ditangani melalui RJ, yang dilakukan oleh Kejari Nganjuk.

Persetujuan RJ perkara penadahan tersebut diperoleh Kejari Nganjuk setelah dilakukan ekpose atau pemaparan perkara melalui vicon pada Senin (12/12/2022), bersama Kepala Kejati Jawa Timur dan JAM Pidum.

Kasubsi Pra-Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Liya Listiana mengungkapkan, RJ diberikan kepada para tersangka tersebut karena para tersangka MK baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan juga menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan para Tersangka terhadap korban Junadi, dan masing masing Tersangka telah bersepakat mengganti uang kerugian sebesar Rp 1 juta," kata Liya Listiana.

Sehingga, lanjutnya, hal itu yang menjadi alasan pihak Kejari Nganjuk untuk menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Liya Listiana menambahkan, dalam kurun waktu 2022 ini Kejari Nganjuk sudah keempat kalinya melakukan upaya Restorative Justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

“Ini keempat kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” tandas Liya Listiana.

Untuk diketahui, kasus penadahan tersebut terjadi pada Sabtu (1/10/2022). Saat itu Winarto alias Kancil meminta tolong kepada tersangka Damiaji menjualkan 1 unit kendaran sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah tanpa dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan.

Karena tersangka Damiaji membutuhkan uang untuk biaya berobat, membuatnya tertarik dan menjualkan sepeda motor tersebut kepada tersangka Warsito seharga Rp1,9 juta, dan tersangka Damiaji mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu yang digunakan untuk biaya berobat.

Sedangkan kasus penadahan tersebut terjadi pada Ahad (2/10/ 2022). Waktu itu tersangka Warsito menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka Ali Ridho dengan harga Rp 2,7 juta.

Tersangka Warsito mendapat keuntungan sebesar Rp 800 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuan sehari-hari. Di mana, tersangka Warsito memiliki dua orang anak yang masih kecil usianya.

Rif/Nji
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System